PROBATAM.CO, Tanjungpinang– Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan rapat dinas rutin bulanan, Selasa (4/5/2021).
Kegiatan bertempat di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang dipimpin langsung oleh Karutan I Tanjungpinang, Ardius serta dihadiri oleh seluruh Petugas.
Dalam rapat ini dibahas arahan-arahan sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 16 April 2021 Nomor : SEK-06.OT.02.02 Tahun 2021 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Tanggal 16 April Nomor : W.32.OT.02.02-2838 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/ atau Mudik dan / atau Cuti Pegawai Pada Masa pandemi Covid-19 dan Pelaksanaan Cuti Bersama bagi ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dilanjutkan pembahasan tentang kegiatan dalam bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 serta terkait pelaksanaan tugas di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Ardius mengharapkan agar arahan tersebut dapat ditaati dengan baik oleh seluruh Petugas guna mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat ini.
Kemudian ia melanjutkan arahannya terkait pelaksanaan tugas di Rutan.
Ardius menegaskan agar seluruh Petugas Rutan untuk selalu disiplin dalam pelaksanaan tugas. Ia juga mengingatkan khususnya dalam bulan Ramadhan ini agar semua Petugas terus meningkatkan kewaspadaan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.
Pada akhir arahannya ia mengingatkan untuk melakukan persiapan terhadap layanan Kunjungan Penitipan barang/makanan yang akan dibuka pada saat hari Raya Idul Fitri nanti.
“Kegiatan berjalan aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19 saat ini,” ungkap Ardius. (*/iin)




Komentar