PROBATAM.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku kecewa setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Meski demikian, Nadiem mengapresiasi keputusan banding yang mengurangi hukuman terhadap dirinya.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya merasa sedih karena putusan banding masih menyatakan dirinya bersalah. Namun, ia tetap menghargai adanya pengurangan hukuman, baik pidana penjara maupun uang pengganti dibandingkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya.
“Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah, saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” ujar Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9).
Nadiem mengatakan dirinya masih keberatan terhadap putusan tersebut. Ia tetap meyakini bahwa dalam perkara yang menjeratnya tidak terdapat kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan.
Menurut Nadiem, hal tersebut menjadi alasan dirinya kecewa karena meskipun hukuman telah dikurangi, putusan banding tetap menyatakan dirinya bersalah.
“Tapi saya harus jujur, di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” kata Nadiem.
“Tetapi keputusannya masih bersalah. Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan,” sambungnya.
Usai putusan banding tersebut, Nadiem memastikan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia menyatakan langkah tersebut akan ditempuh secepat mungkin.
“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” ujar Nadiem.
Ia juga berharap Mahkamah Agung nantinya memberikan keputusan yang membebaskannya dari perkara tersebut.
“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” ucap Nadiem.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Nadiem. Ia juga tetap dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim banding juga mengurangi besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Jumlahnya menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp809 miliar pada putusan tingkat pertama.
Dengan demikian, putusan banding tersebut mengurangi hukuman penjara Nadiem selama satu tahun sekaligus menurunkan kewajiban pembayaran uang pengganti dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(lam/kumparan)





Komentar