PROBATAM.CO, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang tengah menjadi pembahasan menjelang Pemilu 2029. Jokowi menyerahkan penentuan besaran ambang batas tersebut kepada DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, ambang batas parlemen yang berlaku berada di angka 4 persen. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan adanya perubahan ketentuan tersebut untuk diberlakukan pada Pemilu 2029. Selanjutnya, besaran ambang batas akan dibahas oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Sejumlah partai politik di parlemen telah menyampaikan usulan mengenai kenaikan parliamentary threshold. Golkar, Gerindra, dan PKB mengusulkan angka 5 persen, sementara PDIP mengusulkan 6 persen dan NasDem mengusulkan 7 persen.
Menanggapi beragam usulan tersebut, Jokowi mengatakan dirinya tidak ingin menentukan angka tertentu. Menurutnya, keputusan mengenai besaran parliamentary threshold merupakan kewenangan DPR, fraksi-fraksi di parlemen, dan pemerintah.
“Serahkan saja ah ke DPR, ke fraksi-fraksi yang ada di DPR, pada pemerintah. Nanti kan yang memutuskan beliau-beliau,” ujar Jokowi di Solo, Kamis (24/9).
Jokowi menyatakan berapa pun angka yang nantinya disepakati dapat diterapkan selama keputusan tersebut dianggap sebagai pilihan yang terbaik bagi negara.
“Saya kira berapa pun baik. Yang terbaik bagi negara ini. Mau 5 persen oke, mau 6 oke, mau 7 oke, mau 8 oke,” kata Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga ditanya mengenai peluang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mendapatkan kursi di parlemen pada Pemilu 2029. Ia menyebut PSI saat ini masih berstatus sebagai partai nonparlemen sehingga perlu bekerja keras untuk mendapatkan kursi di DPR.
“Ya, PSI ini kan masih nonparlemen, jadi yang paling penting semuanya bekerja keras. Saya optimis, optimis,” ujar Jokowi.
Berdasarkan survei Poltracking Indonesia pada Agustus yang dirilis pada Rabu (23/9), elektabilitas PSI tercatat sebesar 2,3 persen.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih berlangsung secara dinamis dan belum sampai pada tahap penentuan sistem atau usulan yang akan dimasukkan ke dalam aturan tersebut.
Dasco menjelaskan pembahasan RUU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi II DPR. Berbagai masukan dari partai politik yang berada di parlemen maupun partai nonparlemen akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan rancangan revisi UU Pemilu.
“Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).
Menurut Dasco, pandangan dan usulan dari berbagai partai akan dihimpun oleh Komisi II untuk kemudian disusun menjadi rancangan revisi. Rancangan tersebut selanjutnya juga akan dimintakan pendapat dari masyarakat.
“Nah, tentunya masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik,” kata Dasco.
Karena prosesnya masih berada pada tahap awal, Dasco menilai belum tepat untuk memastikan sistem maupun usulan tertentu yang nantinya akan diakomodasi dalam RUU Pemilu. Ia mengatakan pembahasan masih dapat berubah mengikuti dinamika yang berlangsung dalam proses penyusunan aturan tersebut.(lam/kumparan)





Komentar