Beranda / Pilihan Editor / Selama Ramadhan ASN Bisa Pulang Jam 3 Sore

Selama Ramadhan ASN Bisa Pulang Jam 3 Sore

Ilustrasi PNS (Photo : istimewa)

PROBATAM.CO – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 -12.30

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

Kapolda Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.

Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut dikutip dari setkab.go.id.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada:

Kapolda Irjen Asep Safrudin Ikuti Launching Ditres dan Satres PPA Serta Bedah Buku Strategis Polri Pemberantasan TPPO

  1. Menteri Kabinet Kerja;
  2. Sekretaris Kabinet;
  3. Kepala Badan Intelijen Negara;
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
  9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
  10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
  11. Para Gubernur; dan
  12. Para Bupati/Walikota.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada:

  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement