PROBATAM.CO, Batam – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk mencegah pemerintah daerah (pemda) menghentikan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri.
SE ini disebut sebagai langkah transisi penting di tengah implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus kepegawaian non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Saat ini, pemerintah pusat tengah menggodok skema baru penataan tenaga pendidik yang masih dalam pembahasan lintas kementerian.
“
“SE tersebut dimaksudkan agar pemda tidak memberhentikan guru-guru honorer, karena menurut UU ASN seharusnyaa tahun ini sudah tidak boleh lagi ada non-ASN,” kata Nunuk saat dikonfirmasi, Minggu (10/5).
”
Kemendikdasmen menegaskan SE ini disiapkan untuk memberi kepastian bagi daerah yang selama ini menghadapi ketidakjelasan dalam penganggaran dan penugasan guru non-ASN, sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan.
Pemerintah mencatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema penataan sebelumnya, meski mereka masih dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan guru ASN.
Pemerintah Masih Godok Skema Pemenuhan Guru Tahun 2027
Nunuk menjelaskan, berdasarkan ketentuan KemenPANRB, status non-ASN memang tak lagi diperbolehkan di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Namun, pemerintah masih merumuskan mekanisme pemenuhan kebutuhan guru ke depan.
“Menurut KemenPAN, tidak boleh lagi ada status non-ASN di semua instansi pemerintah, termasuk di sekolah negeri. Pemerintah akan merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru tahun depan. Skemanya seperti apa, masih dibicarakan dengan K/L lain, khususnya KemenPANRB,” ujarnya.
Ia menyebut, SE ini juga menjadi rujukan bagi pemda untuk memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik sebelum Desember 2024, sambil menunggu skema lanjutan berupa PPPK dan mekanisme lain yang dibahas.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ungkap Nunuk.
Larangan Pada Status Non-ASN bukan Aktivitas Mengajar
Ia menyebut, kebijakan ini melarang status non-ASN, bukan aktivitas mengajar para guru. Pemerintah juga melakukan negosiasi agar para guru tetap bisa bekerja.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.
”
Nunuk juga mengungkapkan kebutuhan guru di Indonesia masih tinggi. Setiap tahunnya terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun. Sementara itu, kebutuhan formasi guru saat ini mencapai sekitar 498 ribu.
Berikut isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:
Latar Belakang
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan data pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non- ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Isi Edaran
- Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
- Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
- Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
- Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Sumber : KUMPARAN





Komentar