Beranda / Peristiwa / Pramono Anung Dukung Polri Berantas Narkoba dan Penyalahgunaan Vape

Pramono Anung Dukung Polri Berantas Narkoba dan Penyalahgunaan Vape

PROBATAM.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia berharap langkah penindakan yang dilakukan kepolisian dapat terus berjalan secara konsisten dan menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11). Ia merespons kembali terungkapnya kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari serta penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Minggu (1/11).

Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh tindakan tegas Polri dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, pemerintah daerah juga akan mengambil bagian dalam upaya pemberantasan tersebut agar penanganannya tidak dilakukan secara setengah-setengah.

Ia berharap operasi pemberantasan narkoba dapat terus dilanjutkan sehingga permasalahan serupa tidak kembali terjadi di kawasan Kampung Bahari.

Pemprov DKI Dukung Larangan Vape di Lingkungan Polri

Pakar HTN Nilai Jabatan Wapres Gibran Seharusnya Gugur Usai Putusan MK dan MA

Selain menanggapi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Pramono turut menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi narkotika. Menanggapi hal itu, Pramono menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti serta mendukung setiap keputusan yang ditetapkan Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

Ia juga menyebut pemerintah daerah siap memberikan dukungan melalui fasilitas yang dimiliki apabila dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut.

Polri sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Polri pada 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah antisipatif terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Perintahkan Suket SMA Gibran Ditarik dan Dimusnahkan

Pasalnya, cairan yang mengandung narkotika dapat dicampurkan ke dalam cartridge sehingga sulit dikenali secara kasatmata karena bentuknya menyerupai cairan vape pada umumnya.

Salah satu zat yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah etomidate. Zat ini telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement