Beranda / Peristiwa / Pegawai Lapas Kelas I Medan Ditangkap Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 599 Vape

Pegawai Lapas Kelas I Medan Ditangkap Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 599 Vape

PROBATAM.CO, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pegawai Lapas Kelas I Medan berinisial ES (34) yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Rabu (28/10). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 599 rokok elektrik atau vape yang berisi narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ES di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi saat hendak masuk ke mobilnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua tas milik ES yang berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah awal barang tersebut mencapai 600 unit. Namun, satu vape telah digunakan oleh pelaku sehingga tersisa 599 unit bermerek Netflix.

Rafli mengungkapkan, ES sebelumnya juga pernah mengantarkan sebanyak 50 vape berisi narkoba ke wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta.

Menurutnya, ES kembali terlibat dalam pengantaran narkoba dengan jumlah yang jauh lebih besar karena tergiur bayaran yang dijanjikan kepadanya.

Pakar HTN Nilai Jabatan Wapres Gibran Seharusnya Gugur Usai Putusan MK dan MA

Lebih lanjut, Rafli menyebutkan bahwa ratusan vape narkoba tersebut diperoleh ES dari seseorang berinisial AL yang diduga berperan sebagai pemasok. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap AL.

Rafli menegaskan pihaknya akan terus memburu AL untuk mengungkap keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, polisi juga masih mendalami status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan dengan berkoordinasi bersama pihak lapas. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkoba dalam bentuk vape tersebut tidak diedarkan oleh pelaku ke dalam lingkungan lapas.

Meski demikian, penyidik tetap akan mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun tujuan peredaran barang tersebut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap ES dan hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.(lam/kumparan)

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Perintahkan Suket SMA Gibran Ditarik dan Dimusnahkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement