Beranda / Nasional / Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transaksi Bank, Ini Alasan Penerapannya

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transaksi Bank, Ini Alasan Penerapannya

PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pajak digital terhadap berbagai aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan, mulai 9 November 2026. Kebijakan ini akan melibatkan sejumlah sektor, mulai dari perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech), sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan digital taxation atau pajak digital pada tanggal tersebut.

Hashim menjelaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan bank milik pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech. Sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga akan dilibatkan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut.

Dalam penerapannya, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pemanfaatan teknologi tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai aktivitas transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hashim menyebut rencana tersebut dilatarbelakangi oleh masih rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia jika dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya. Saat ini, penerimaan negara yang bersumber dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pastikan Pelayanan Optimal, Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen di RS Juwita Bekasi

Adik Presiden Prabowo Subianto itu membandingkan capaian Indonesia dengan Kamboja yang memiliki rasio penerimaan negara sebesar 18 persen dan India sebesar 20 persen. Ia juga menyebut sejumlah negara lain memiliki rasio penerimaan negara yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Menurut Hashim, Indonesia masih mempunyai peluang untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga setidaknya menyamai capaian Kamboja. Jika rasio tersebut meningkat sebesar 6 persen terhadap PDB, potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan dapat mencapai Rp1.500 triliun setiap tahunnya.

Ia berharap penerapan pajak digital yang disertai optimalisasi pemungutan pajak dapat memperkuat kondisi fiskal Indonesia. Upaya tersebut juga diharapkan mampu menjawab berbagai sorotan dari pengamat ekonomi maupun lembaga internasional terkait kondisi penerimaan negara.(lam/cnnindonesia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement