PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembalut perempuan merupakan kebutuhan dasar, bukan barang mewah. Menurutnya, produk tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, kebersihan, serta kenyamanan perempuan selama menstruasi.
Pernyataan itu disampaikan Arifah menyusul ramainya perbincangan masyarakat mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut.
Melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Arifah menyebut bahwa di tengah berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat, pembalut harus dipahami sebagai kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dikategorikan sebagai barang mewah.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap pembalut tidak hanya penting dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga harus menjadi perhatian dalam kondisi darurat, termasuk ketika terjadi bencana. Perempuan tetap mengalami menstruasi meskipun berada dalam situasi tersebut sehingga ketersediaan pembalut perlu diperhatikan.
Arifah menambahkan, pembalut merupakan salah satu perlengkapan yang wajib tersedia dalam dignity kit atau paket perlengkapan kebutuhan dasar untuk menjaga martabat dan kebersihan perempuan dalam situasi darurat.
Sejalan dengan hal itu, KemenPPPA terus melakukan advokasi kepada berbagai pihak yang menyalurkan bantuan bencana agar kebutuhan menstruasi perempuan tetap terpenuhi. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan perempuan tetap mendapatkan perlengkapan yang dibutuhkan meskipun berada dalam kondisi darurat.
Lebih lanjut, Arifah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan menstruasi perempuan. Ia menilai setiap perempuan berhak memperoleh akses terhadap produk menstruasi yang aman dan layak tanpa harus menghadapi stigma ataupun rasa malu.
Ia juga berharap perhatian terhadap kesehatan perempuan semakin meningkat. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar perempuan merupakan bagian penting dalam menciptakan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat.
DJP Jelaskan Ketentuan PPN Pembalut
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan turut memberikan penjelasan mengenai ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut yang beredar di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada dasarnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, penyerahan produk tersebut dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Inge menerangkan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada kategori barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, produk pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pungutan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun menstruasi. Pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku terhadap konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan.
Meski demikian, Inge menyampaikan bahwa pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi dalam menunjang kesehatan dan kebersihan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap usulan terkait perubahan perlakuan perpajakan terhadap produk menstruasi perlu melalui kajian dengan mempertimbangkan aturan perpajakan yang berlaku, dampaknya terhadap masyarakat, serta konsekuensi fiskal bagi pemerintah.(lam/kumparan)





Komentar