Beranda / Peristiwa / Oknum Guru Gauli Murid Hingga 10 Kali, Dijebloskan ke Sel Polres Karimun

Oknum Guru Gauli Murid Hingga 10 Kali, Dijebloskan ke Sel Polres Karimun

Pelaku pencabulan terhadap murid diamankan Polres Karimun. (photo:probatam/per)

PROBATAM.CO, Karimun – Seorang oknum guru ngaji berinisial Abr (53), tega melakukan tindakan asusila kepada salah seorang muridnya.

Tindakan bejat itu diketahui oleh salah seorang oknum guru lainnya karena korban mengeluh sakit pada kemaluannya.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, tindakan tersebut telah dilakukan pelaku berulang kali sejak Maret hingga Desember 2019.

“Tindakan pencabulan ini dilakukan sejak bulan Maret 2019 hingga Desember 2019, dan sudah dilakukan sebanyak 10 kali oleh pelaku,” kata Herie, Senin (27/1/2020).

Herie mengatakan, pelaku dan korban mempunyai hubungan sebagai guru dan murid. Adapun, tindakan itu kerap kali dilakukan saat proses belajar- mengajar telah usai.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Jadi korban berinisial RA itu usai proses belajar- mengajar disuruh tinggal dan kemudian diajak ke toilet untuk melakukan tindakan bejat itu,” ujarnya.

Dalam aksi bejatnya, oknum guru tersebut telah mencabuli dua korban yakni AR berusia 16 tahun dan Bunga (nama samaran) yang berusia 13 tahun.

Pelaku pencabulan terhadap murid diamankan Polres Karimun. (photo:probatam/per)

Modus yang dilakukan pelaku ialah dengan mengajak korban ke toilet di salah satu tempat ibadah di kawasan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Hasil interogasi, pelaku yang diketahui memiliki 8 orang anak itu mengakui perbuatannya. Dalam kasus itu juga, polisi menemukan adanya pengancaman terhadap korban yang ditemukan di ponsel milik korban.

“Dari chat diponsel kita temukan adanya ancaman. Bahwa pelaku akan menyebarkan informasi bahwa korban sudah tidak suci lagi,” tambah Herie.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Sementara itu, pelaku Abr mengaku bahwa tindakan yang ia lakukan berdasarkan suka sama suka.

Sebelum melakukan tindakan bejatnya itu, Abr dan korban terlebih dahulu melakukan perjanjian untuk bertemu sebelum melakukan perbuatan asusila itu.

“Ketemuannya janjian dulu. Sebetulnya tidak terlalu memaksa,” ulas Herie.

Atas tindakan yang dia lakukan itu, akhirnya ia harus merasakan tidur dibalik jeruji besi. Polisi juga mengenakan pasal perlindungan anak terhadap pelaku. (per)

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement