Beranda / Nasional / Markas Polisi Gadungan Dibongkar, 27 Penipu Asal China Diamankan

Markas Polisi Gadungan Dibongkar, 27 Penipu Asal China Diamankan

PROBATAM.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat kejahatan siber yang menjalankan markas polisi gadungan di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, 27 WN China terlibat dan saat ini terancam dideportasi karena melakukan penipuan lintas negara.

Direktur Intelijen Keimigrasian Kombes Pol Agus Waluyo menjelaskan bahwa puluhan WNA itu diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi setelah terbukti melakukan aktivitas ilegal.

“Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT. Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta, dan selanjutnya mereka akan ditindaklanjuti oleh kepolisian Tiongkok,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11).

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan bahwa kelompok tersebut awalnya ditangkap Polres Bekasi di sebuah rumah mewah di Lampung. Rumah itu disulap menyerupai kantor polisi China, lengkap dengan spanduk dan atribut palsu.

Modus mereka adalah menelepon warga China di negaranya dengan berpura-pura sebagai polisi, lalu meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Korban semuanya warga negara China. Mereka menelpon warga negara China yang ada di China, seolah-olah menjadi polisi dan kemudian meminta sejumlah uang,” ujar Anggi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki struktur dan pembagian tugas yang rapi. Ada yang berperan sebagai pimpinan, penelepon, hingga tim lanjutan yang menyambung aksi penipuan ketika target mulai curiga.

“Mereka bekerja dalam tim, ada pemimpin, ada yang menelepon, dan ada tim lain yang melanjutkan proses penipuan ketika korban mulai ragu,” tambah Anggi.

Anggi memastikan bahwa tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban. Setelah proses pemeriksaan polisi selesai, kasus tersebut dilimpahkan ke pihak Imigrasi untuk proses hukum keimigrasian lebih lanjut.

Saat ini, 27 WN China tersebut sedang menjalani penahanan, dan Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China untuk proses deportasi dan penindakan lanjutan sesuai hukum di negara asal mereka. (cnni)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement