Beranda / Berita Utama / Atasi Macet dan Banjir, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar dan PKL

Atasi Macet dan Banjir, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar dan PKL

PROBATAM.CO, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar (Bangli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Babakan Tarogong, RW 03, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kamis, 9 April 2025.

Penertiban ini menjadi langkah konkret menjawab keluhan warga terkait banjir dan kemacetan di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Siskamling Siaga Bencana Wali Kota Bandung yang menyerap aspirasi langsung masyarakat di tiap kelurahan.

“Permasalahan utama di lokasi ini adalah PKL yang menempati saluran drainase. Saluran ditutup untuk berjualan sehingga mengganggu aliran air dan memicu banjir serta menyulitkan pembersihan,” kata Yayan.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Tak hanya berdampak pada banjir, keberadaan PKL juga memicu kemacetan. Jalan Babakan Tarogong yang merupakan jalur dua arah menjadi menyempit karena trotoar digunakan untuk berjualan.

Akibatnya, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan ditambah aktivitas pembeli yang semakin memperparah kepadatan lalu lintas.

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pemberian surat peringatan pertama selama 7 hari kerja, kedua 3 hari hingga peringatan ketiga 1 hari.

Selain itu, rapat rencana operasi juga digelar dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk unsur kewilayahan, TNI dan Polri.

“Alhamdulillah, penertiban hari ini berjalan aman dan lancar sesuai rencana,” ujarnya.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 10 bangunan PKL dan 2 lapak pedagang rongsokan dibongkar. Selanjutnya, dilakukan normalisasi saluran drainase dengan membuka kembali aliran yang sebelumnya tertutup.

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) turut melakukan pengerukan untuk mencegah pendangkalan di aliran sungai.

Selain itu, pemangkasan pohon yang mengganggu area permukiman juga dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Penertiban ini melibatkan berbagai perangkat daerah dengan dukungan sarana prasarana di setiap instansi. Di antaranya alat berat dan truk dari DSDABM, armada dari DPKP dan Dinas Lingkungan Hidup, serta dukungan Satpol PP dan kewilayahan melalui petugas Gober.

“Sebanyak 1 alat berat dan truk dari DSDABM, 2 truk dari DPKP, 2 truk dari DLH, 2 truk dari kami Satpol PP dan 2-3 triseda dari kewilayahan, jadi total ada sekitar 10 armada,” tuturnya. (Pb/Rie)

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement