PROBATAM.CO, Batam – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp 4,1 juta. Namun serikat buruh harapkan UMK mencapai Rp 5 juta.
Padahal, dasar penentuan besaran UMK Batam 2020 sudah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Ketua FSPMl Kota Batam, Alfitoni mengatakan angka UMK Batam yang diperkirakan berkisar Rp 4,1 juta tersebut belum sesuai dengan yang diinginkan para buruh.
Bukan tanpa alasan pihaknya meminta kenaikan besar dalam tahun 2020 nanti, hal ini meliputi harga bahan pokok yang semakin melambung tinggi dan juga besarnya kebutuhan transportasi.
“Harga-harga yang belum terkendalikan. Nanti buruh makan apa kalau naik hanya Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan. Kita semua pakai hati nurani, sebab ini masalah tudung nasi hidup orang banyak,” kata Alfitoni, Sabtu (19/10/2019).
Ia menjelaskan, Batam sebagai kota industri seharusnya menyelaraskan keseimbangan antara gaji buruh dengan kebutuhan buruh. Namun, yang pihaknya lihat tidak mengarah ke sana.
“Malah Batam nomor 15 se-Indonesia jika dalam kategori besaran gaji. Batam masih kalah dengan Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan beberapa daerah lain. Ini yang menurut kami tidak fair,” ungkapnya.
Alfitoni juga mengungkapkan, belum adanya keputusan dari DPP FSPMI Pusat, menurutnya merupakan salah satu faktor pihaknya masih belum dapat menentukan sikap.
Walaupun dalam surat tersebut, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020. Namun seharusnya sejak 21 November 2019 mendatang, Gubernur harus segera mengumumkannya secara serentak.
“Menteri tenaga kerja baru saja mengeluarkan surat edaran kepada gubernur-gubernur. Besaran UMK dan UMP harus mengacu kepada PP Nomor 78 yang nilainya sebesar 8,51 persen. Ditambah dengan inflasi nasional sesuai dengan pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Selain itu, Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) untuk setiap kabupaten atau kota tertentu. Sementara UMK sendiri harus segera ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2019.
Walau begitu, pihaknya mengapresiasi adanya sikap pemerintah pusat yang menyetujui 7 sektor unggulan dari 9 sektor unggulan yang telah disampaikan oleh serikat pekerja. (hai)




Komentar