PROBATAM.CO, Batam– Sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 146 WNA yang di deportasi. Beberapa negara di benua Eropa hingga Asia masuk dalam daftar.
Namun tetap, yang terbanyak itu negara di Asia Tenggara yakni Vietnam.
“Ketika baru dibuka negaranya, mereka baru bisa pulang. Izin tinggalnya sudah melewati batas waktu. Di luar itu paling tinggi kasus yang menonjol ada illegal fishing juga,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, I. Ismoyo kepada wartawan.
Ismoyo mengatakan, untuk pro justisia dari pelanggaran tersebut. PIhaknya akan memperhatikan 3 aspek yakni efektifitas dan efisiensi, filosofi kepidanaan dan masalah pandemi.
“Jadi tiga aspek itu jadi perhatian kami dalam melakukan penindakan hukum. Ada juga kebijakan dari Kemenkumham untuk mengurangi angka warga binaan di lapas maupun rutan supaya mencegah adanya Covid secara nasional. Memperhatikan tiga aspek itu saja, kita akan mengedepankan langkah antisipatif keimigrasian,”jelasnya.
Ismoyo menambahkan, sasaran Imigrasi Batam justru adalah penurunan angka pelanggaran. Semakin turun angka pelanggaran artinya sosialisasi penegakan hukum kian efektif. (*/rls)






Komentar