Beranda / Politik / Respons Pengacara Jokowi soal Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim

Respons Pengacara Jokowi soal Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim

PROBATAM.CO, Batam – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Rivai menghargai putusan sela tersebut karena merupakan bagian dari koreksi atau check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung.

Dia menjelaskan putusan sela tersebut hanya mengoreksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan menggugurkan perkara pidana.

“Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi Pasalnya, ya disesuaikan dengan amanat dalam putusan tersebut dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan,” ujar Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

“Jadi, kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel (kabur) dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” sambungnya.

Bos Whip-Pink Jadi Tersangka, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus

Dalam kesempatan ini, Rivai menyatakan kliennya yakni Jokowi sudah siap hadir dalam proses persidangan.

“Kami hadir di sini juga untuk mengikuti jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis untuk pemeriksaan Pak Jokowi. Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu,” tutur Rivai.

“Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya, dan untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya,” sambungnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Merasa Terus Dipojokkan, Kubu Sarwendah Ingatkan Akibatnya ke Ruben

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

(cnnindonesia)

Sipropam Polresta Barelang Gelar Opsgaktibplin dan Pembinaan Etika di Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement