PROBATAM.CO, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan penghapusan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 akan resmi diterapkan mulai perdagangan Senin, 28 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa seluruh persiapan penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan. Ia juga memastikan seluruh anggota bursa telah siap mengikuti perubahan aturan tersebut.
Jeffrey mengatakan, berdasarkan pembaruan terakhir, seluruh anggota bursa telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan penghapusan batas minimum harga Rp50 pada perdagangan 28 September 2026.
Setelah kebijakan tersebut diberlakukan, BEI akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Perubahan batas minimum harga ini diharapkan dapat mendorong peningkatan likuiditas sekaligus menghasilkan proses penemuan harga atau price discovery yang lebih baik, khususnya untuk saham yang selama ini bertahan di level Rp50 dan memiliki aktivitas transaksi yang rendah.
Jeffrey mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 20 saham yang telah berada dalam waktu cukup lama pada harga Rp50. Namun, ia menyebut belum memiliki angka pasti mengenai jumlah saham tersebut.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif OJK, Hasan Fawzi, berharap perubahan batas minimum harga dapat kembali membuka likuiditas saham yang selama ini tertahan pada level Rp50.
Hasan menilai penghapusan batas bawah tersebut dapat memberikan kesempatan bagi saham-saham yang sebelumnya sulit diperdagangkan untuk menemukan kembali harga yang lebih mencerminkan persepsi serta valuasi investor.
Menurut Hasan, ruang yang diberikan melalui aturan baru tersebut pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan likuiditas saham yang selama ini telah mencapai batas bawah nilai perdagangan.
Ia juga menilai saham yang bertahan di level Rp50 berpeluang menemukan harga yang dianggap lebih wajar oleh mekanisme pasar setelah batas minimum tersebut dihapus. Selain itu, perubahan aturan ini dapat memberikan kesempatan kepada investor yang sebelumnya mengalami kesulitan menjual saham untuk kembali melakukan transaksi.
Hasan turut meminta BEI melakukan pemantauan terhadap penerapan kebijakan tersebut, terutama pada tahap awal pelaksanaannya. Apabila dalam penerapannya ditemukan hal-hal yang memerlukan perhatian, evaluasi lanjutan dapat dilakukan.
Ia juga menyampaikan kepada Jeffrey dan manajemen BEI agar mencermati pelaksanaan kebijakan tersebut sejak awal batas minimum harga dibuka serta melakukan evaluasi lebih lanjut apabila diperlukan.(lam/kumparan)





Komentar