Beranda / Nasional / KPK Perpanjang Waktu Penahanan Eks Wamenaker Noel

KPK Perpanjang Waktu Penahanan Eks Wamenaker Noel

PROBATAM.CO, Jakarta – Waktu penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terkait kasus pemerasan pengurusan izin K3 oleh KPK akan habis hari ini. KPK bakal memperpanjang waktu penahanan Noel.

“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Noel sendiri ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 22 Agustus. Masa penahanan itu habis pada 10 September 2025 atau hari ini.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Pemeriksaan kepada para tersangka hingga para saksi masih terus berjalan.

“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” sebutnya.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

KPK, kata Budi, juga telah melakukan sejumlah rangkaian penggeledahan. Sejumlah barang yang diduga hasil korupsi terkait perkara ini juga telah disita.

“Dalam penyidikan ini juga penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan juga penyitaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Noel diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar saat aktif menjadi Wamenaker. Selain duit Rp 3 miliar, Noel diduga mendapatkan satu motor Ducati.

Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total duit terkumpul Rp 81 miliar. Duit itu yang kemudian dibagi-bagi.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI

6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

9. Supriadi selaku Koordinator

10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia. (dtk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement