Beranda / Nasional / KPK Panggil Anak Eks Menkes Siti Fadilah di Kasus Korupsi APD

KPK Panggil Anak Eks Menkes Siti Fadilah di Kasus Korupsi APD

Ilustrasi. KPK memanggil anak dari Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek APD di Kemenkes. (foto: cnnindonesia)

PROBATAM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan BUMN, Jodi Imam Prasojo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Jodi merupakan anak dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (1/2/24).

Selain Jodi, KPK juga memanggil ibu rumah tangga, Sanya Astriani sebagai saksi dalam pemeriksaan ini.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (1/2/24) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Lembaga Antirasuah tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Ali mengatakan nilai proyek pengadaan APD di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini mencapai Rp3,3 triliun untuk lima juga set APD.

KPK sudah menetapkan tersangka namun belum menyampaikan identitasnya secara gamblang ke publik. Pengumuman nama tersangka dan konstruksi lengkap perkara akan dilakukan bersamaan dengan upaya penahanan.

Selain itu, KPK juga mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi ini.

Pencegahan tersebut sudah dikoordinasikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Namun KPK belum membeberkan identitas lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah berinisial BS (PNS); H (PNS); SW (swasta); AT (swasta); dan AIY (advokat).

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan dugaan kasus rasuah itu terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS).

“Sepemahaman kami, ini terjadi pada masa sebelum Pak BGS sebagai menkes,” kata Nadia

Nadia mengatakan saat ini Kemenkes masih menunggu kelanjutan penyidikan dari KPK.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Saat ditanya perihal sosok yang diduga menjadi tersangka korupsi tersebut, Nadia juga menegaskan Kemenkes masih akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Kita tunggu dari KPK ya,” kata dia. (*/Del)








Sumber: cnnindonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement