Beranda / Berita Utama / Kejaksaan Negeri Batam Terima Berkas Perkara Politik Uang Caleg Gerindra

Kejaksaan Negeri Batam Terima Berkas Perkara Politik Uang Caleg Gerindra

PROBATAM.CO, Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam telah resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana Pemilu Caleg nomor urut 7 M Yunus dari Partai Gerindra yang terjadi di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk.

Pelimpahan berkas dilakukan oleh Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk serta Bidang Penindakan Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia yang juga merupakan anggota Gakkumdu saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (15/5).

“Berkas perkaranya kita terima hari ini dari penyidik Polresta Barelang. M Yunus ini Caleg nomor urut 7 Dapil III (Bulang, Galang, Nongsa, Sei Beduk) Batam dari Partai Gerindra tersandung kasus money politik,” kata Filpan.

Filpan menjelaskan, berawal dari adanya laporan pada tanggal 25 April dari pelapor atas nama German Paningotan Simanjuntak yang datang melapor ke Kantor Bawaslu Batam untuk memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu politik uang.

INLA Singapura Hadirkan Pesan Harmoni Manusia dan Alam di Kenduri Seni Melayu 2026

“Adanya bentuk aktivitas politik uang di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk. Pada hari itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp200 ribu per orang dengan syarat harus menyoblos M Yunus,” jelas Filpan lagi.

Selain memberikan uang, sambung Filpan, pihak yang bersangkutan juga memberikan kaos tim sukses, kalender, stiker, foto dokumentasi serta kertas suara Caleg atas nama M Yunus.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Batam sesuai undang-undang dalam waktu 3 hari akan menentukan sikap apakah berkas ini akan naik dan sudah dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi.

“Adapun pasal yang dikenakan M Yunus Caleg dari partai Gerindra yaitu melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian Filpan menerangkan.

(ina)

Resmikan RTLH, Wakil Bupati Ali Syakieb Apresiasi Peran Baznas Kabupaten Bandung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement