Beranda / Berita Utama / JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kurir Sabu 195 Gram di Bandara Hang Nadim Ditunda

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kurir Sabu 195 Gram di Bandara Hang Nadim Ditunda

PROBATAM.CO, Batam – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Safirah Febriyani alias Pira binti Mulyadi Sacamiharja dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 195,17 gram ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/10).

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa. Sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Tuntutan belum siap,” kata JPU Gustirio Kurniawan di persidangan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian.

Dalam perkara ini, Safirah didakwa membawa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 195,17 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. Barang haram tersebut ditemukan petugas kepolisian di Bandara Hang Nadim, Batam, pada 17 Juni 2026.

TPS Liar di Sei Lekop Muncul Lagi, Sampah Dibakar Warga

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga membawa sabu tersebut dari Batam menuju Lombok atas permintaan seseorang bernama Leboy, yang disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO). Untuk menjalankan aksinya, terdakwa diduga menerima uang guna membiayai tiket pesawat, transportasi, dan penginapan.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan terdakwa di Bandara Hang Nadim setelah pemeriksaan keamanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam pakaian terdakwa.

Atas perbuatannya, Safirah didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.(JM/LAM)

Event Akhir Tahun Jadi Andalan Batam Kejar Target 1,7 Juta Wisman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement