Beranda / Peristiwa / Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok Usai Nonton Persib di Bogor, Tersangka Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara

Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok Usai Nonton Persib di Bogor, Tersangka Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara

PROBATAM.CO, Jakarta – Seorang pelajar berinisial ARK (16) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pembacokan saat perjalanan pulang usai menyaksikan pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi telah menangkap seorang tersangka kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut.

Tersangka diamankan di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/10). Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa yang merenggut nyawa pelajar tersebut terjadi pada Minggu (25/10) malam. Hingga kini, polisi masih mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa penyerangan tersebut.

Korban Ditemukan Meninggal di Jalan Raya Jakarta-Bogor

ARK diketahui merupakan siswa kelas X SMK 2 Grafika Dasa Semesta yang berasal dari Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Jakarta-Bogor, sekitar kilometer 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kecamatan Sukaraja.

OCA dan Panitia Pelaksana Umumkan Jadwal Baru Asian Indoor and Martial Arts Games Riyadh 2026

Sebelum kejadian, korban diketahui baru selesai menonton pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC di Stadion Pakansari pada Minggu (25/10) malam. Dalam pertandingan tersebut, Persib berhasil meraih kemenangan dengan skor 2-1.

Kapolsek Tamansari Iptu Eka Duta Beliawan mengatakan korban meninggalkan kawasan stadion sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, korban diduga dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal saat dalam perjalanan pulang.

“Ya kalau untuk informasi di lapangan yang saya dapat almarhum ini baru pulang nonton. Pulangnya itu cegat sama OTK, orang tidak dikenal. Terjadi mungkin dikeroyok atau seperti apa,” kata Eka, dikutip dari detikNews, Senin (26/10).

Korban mengalami luka akibat senjata tajam, termasuk pada bagian punggung. Meski sempat mendapatkan pertolongan, nyawa ARK tidak berhasil diselamatkan.

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan.

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan, dari Digitalisasi Pembelajaran hingga Pembangunan Jembatan Desa

Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam pembacokan terhadap ARK kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/10).

Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran bukti terkait peristiwa tersebut.

“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor,” kata Sigit, dikutip dari Antara, Senin (26/10).

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan sejumlah saksi guna memastikan kronologi penyerangan serta peran tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Cak Imin Sebut BGN Serap 1,3 Juta Warga Miskin sebagai Pekerja Lewat Program MBG

Celurit dan Pakaian Korban Diamankan sebagai Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah kejadian, senjata tersebut disebut dibuang ke selokan.

Polisi telah mengamankan celurit yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian milik korban sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut akan diperiksa dan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Meski seorang tersangka telah ditangkap, kepolisian masih mendalami berbagai aspek kejadian untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diperoleh.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Sigit.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kasus kematian ARK. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan memeriksa barang bukti guna mengungkap secara lengkap peristiwa penyerangan yang menimpa pelajar tersebut.

(Lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement