Beranda / Berita Utama / Belum Ada Rilis Resmi, Akar Bhumi Desak KLH Buka Hasil Verifikasi Kasus PT Genosky di Hutan Lindung Piayu

Belum Ada Rilis Resmi, Akar Bhumi Desak KLH Buka Hasil Verifikasi Kasus PT Genosky di Hutan Lindung Piayu

PROBATAM.CO, Batam – Sudah tiga bulan lebih sejak PT Genosky Tira Propertindo (GTP) ditetapkan sebagai tersangka korporasi perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, namun Akar Bhumi Indonesia menilai perkembangan penanganan kasus tersebut masih gelap.

Akar Bhumi Indonesia pun mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera membuka hasil verifikasi dan pemeriksaan lapangan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut.

“Kami masih menunggu. Sampai sekarang, kami belum melihat rilis resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kegiatan mereka dalam penanganan kasus ini,” kata Founder Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan, Selasa (27/10).

Hendrik menyebut, tim penegakan hukum kehutanan sejatinya sudah beberapa kali turun ke lokasi. Pemeriksaan intensif bahkan berlangsung sejak September lalu untuk memeriksa kondisi fisik kawasan, mengidentifikasi kerusakan, hingga menilai dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada informasi resmi yang disampaikan ke publik.

TPS Liar di Sei Lekop Muncul Lagi, Sampah Dibakar Warga

Menurut Hendrik, transparansi menjadi kunci. Apalagi kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Tanjung Piayu telah menyita perhatian masyarakat Batam dan luar daerah.

“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera menyampaikan hasil temuan mereka kepada publik. Transparansi diperlukan agar persoalan ini tidak menghilang begitu saja tanpa kejelasan,” tegasnya.

Akar Bhumi juga menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada korporasi saja. Pihaknya meminta penyidik mendalami seluruh pihak yang terlibat dan memperoleh manfaat, termasuk dugaan persoalan perizinan dan pengawasan instansi terkait.

“Yang kami tunggu adalah bagaimana proses hukumnya berjalan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal kerugian lingkungan dan masyarakat, tetapi juga menyangkut kerugian negara,” ujarnya.

Namun, ia menekankan, keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang terbuka.

Event Akhir Tahun Jadi Andalan Batam Kejar Target 1,7 Juta Wisman

Seperti diketahui, Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi. Penetapan itu tertuang dalam siaran pers Nomor SP.329/HKLN/07/2026 yang diterbitkan di Pekanbaru pada 27 Juli 2026.

PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin, lalu materialnya dimanfaatkan sebagai timbunan. Akibatnya, lahan seluas sekitar 1,98 hektare terbuka, dengan jalan sepanjang 897 meter dan lebar 7-11 meter yang merusak fungsi hutan lindung.

Penyidikan dilakukan PPNS Balai Gakkumhut Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Korwas PPNS Polda Kepri, dengan memeriksa 12 saksi dan dua ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tanjung Pinang dan IPB University.

Gelar perkara pada 21 Juli 2026 menyimpulkan telah ada minimal dua alat bukti sah. PT GTP dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penindakan korporasi merupakan bagian dari tata kelola kehutanan yang berkeadilan. Sementara Kepala Balai Gakkumhut Sumatera Hari Novianto menyebut penyidik masih mendalami keterlibatan para pihak di dalam korporasi.(JM/LAM)

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kurir Sabu 195 Gram di Bandara Hang Nadim Ditunda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement