Beranda / Ekonomi / Hashim Ungkap Pajak Digital Berlaku 9 November 2026, Shopee hingga GoTo Ikut Pungut Pajak

Hashim Ungkap Pajak Digital Berlaku 9 November 2026, Shopee hingga GoTo Ikut Pungut Pajak

PROBATAM.CO, Jakarta – Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026. Kebijakan ini melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk meningkatkan penerimaan negara.

Hashim menyebutkan, seluruh bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan fintech akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak. Sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut akan menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam pemaparannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Ia menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), serta kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan proses pemungutan pajak. Langkah tersebut ditujukan agar penerimaan dari berbagai transaksi dapat dikumpulkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Hashim, optimalisasi penerimaan negara diperlukan karena rasio penerimaan Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Saat ini, penerimaan yang bersumber dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai sekitar 12 persen dari PDB.

Dubes Palestina Optimistis Prabowo Tetap Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Sebagai perbandingan, Hashim menyebut rasio penerimaan negara Kamboja telah mencapai 18 persen, sedangkan India berada di angka 20 persen. Ia menilai Indonesia masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan rasio tersebut, setidaknya hingga menyamai capaian Kamboja.

Hashim memperkirakan, kenaikan rasio penerimaan negara sebesar 6 persen terhadap PDB berpotensi menghasilkan tambahan pendapatan hingga Rp1.500 triliun setiap tahun.

“Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Enam persennya berapa? Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun,” ujarnya.

Ia pun memasang target agar rasio penerimaan negara Indonesia dapat menyamai Kamboja dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun mendatang.

Dalam paparannya, Hashim turut menyoroti defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebutnya berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Menurutnya, peningkatan kinerja pemungutan pajak dan bea cukai dapat membantu memperbaiki kondisi keuangan negara.

Polda Metro Jaya Gerebek Kampung Bahari, 27 Orang Diamankan dan Narkoba Disita

“Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” katanya.

Lebih lanjut, Hashim menyampaikan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperbaiki penerimaan negara, termasuk melalui penerbitan peraturan presiden (perpres).

Ia berpandangan bahwa persoalan fiskal Indonesia bukan terletak pada lemahnya potensi ekonomi nasional, melainkan belum optimalnya kinerja aparat dalam menghimpun penerimaan negara.

“Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong,” tegas Hashim.

Melalui penerapan pajak digital dan pembenahan sistem pemungutan pajak, Hashim berharap penerimaan negara dapat meningkat sehingga kondisi fiskal Indonesia menjadi lebih kuat. Upaya tersebut juga diharapkan dapat menjawab sorotan pengamat dan lembaga internasional terhadap kondisi penerimaan negara.(lam/cnnindonesia)

Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf atas Polemik Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement