PROBATAM.CO, Batam – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana memperketat pemberian izin usaha pertambangan. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah menjadikan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang sebagai persyaratan bagi perusahaan untuk memperoleh persetujuan produksi.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya menjadi beban bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Bahlil menegaskan, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. Ia tidak ingin perusahaan hanya membawa hasil tambang, sementara kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang justru ditinggalkan untuk ditanggung masyarakat.
“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11).
Sebagai bagian dari penegakan aturan, pemerintah sebelumnya telah melakukan penertiban pada 25 September tahun lalu dengan menghentikan sementara kegiatan operasional 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Evaluasi tersebut mencakup pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Melalui langkah ini, pemerintah menempatkan tanggung jawab pemulihan lingkungan sebagai salah satu aspek utama dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Dengan demikian, kemampuan perusahaan dalam menghasilkan mineral dan batu bara harus diimbangi dengan kewajiban memulihkan lahan bekas tambang.
Selain memperketat kewajiban reklamasi, Bahlil juga mengarahkan penataan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan hutan tanpa izin. Pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi menjadi bagian dari upaya pembenahan sektor pertambangan agar tanggung jawab lingkungan tetap melekat pada perusahaan selama menjalankan kegiatan operasionalnya.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya meningkatkan manfaat ekonomi sektor pertambangan bagi masyarakat di daerah penghasil. Salah satu caranya adalah dengan membuka kesempatan lebih luas bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk terlibat dalam kegiatan industri tersebut.
Bahlil berharap keberadaan industri pertambangan di suatu daerah dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha setempat, bukan hanya menguntungkan perusahaan dari luar daerah.
“Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” harapnya.
Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026. Berdasarkan aturan itu, pemegang izin pertambangan diarahkan untuk memprioritaskan penggunaan perusahaan jasa yang berasal dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasional tambang.
Perusahaan lokal nantinya dapat menyediakan berbagai layanan pendukung kegiatan pertambangan, mulai dari transportasi, bengkel, hingga penginapan. Meski demikian, seluruh penyedia jasa tetap diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan kerja, serta standar teknis yang berlaku.(lam/kumparan)





Komentar