PROBATAM.CO, Jakarta — Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani tes poligraf dengan alat pendeteksi kebohongan, pada Kamis (8/9) hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan penyidik Timsus di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Sentul, Jawa Barat.
“Iya (hari ini), tes lie detector FS di Labfor Sentul,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan dengan lie detector tersebut bersifat Pro Justitia. Artinya hanya untuk kepentingan penyidikan dan kewenangan penyidik apabila ingin dibuka kepada publik.
“Artinya untuk penyidik saja, kalau penyidik mau sampaikan saat persidangan sebagai alat bukti petunjuk atau keterangan ahli,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani pemeriksaan dengan menggunakan lie detector.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(*)
Sumber: cnnindonesia.com