PROBATAM.CO, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mendapat kritik keras dari sejumlah pihak usai masuk ke dalam Laporan Amerika Serikat untuk Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tahun 2021.
Dalam laporan yang diterbitkan AS bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, AS menyoroti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili karena berhubungan langsung dengan pihak berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Lili juga terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.
“Dewan memutuskan [Lili] Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut,” tulis laporan tersebut.
Merespons hal itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan Lili telah menjadi sorotan dan tertawaan dunia internasional terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
“Bahasa sederhananya, muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi,” kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Minggu (17/4).
Sebagai informasi, Lili juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni menyebarkan berita bohong ke publik dan terkait dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, menilai laporan AS tersebut memperlihatkan penurunan kredibilitas lembaga dan pimpinan KPK di mata negara lain.
“Hal tersebut tergambar dengan elaborasi pelanggaran etik komisioner KPK dan tindakan KPK yang memberhentikan 57 pegawai karena mengkritisi pimpinan dan revisi UU KPK serta penanganan kasus strategis,” kata Praswad, Sabtu (16/4).
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD, meminta Dewan Pengawas KPK menunjukkan sikap tegas dalam memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret Lili.
Mahfud menilai KPK harus bijak menyikapi kasus dugaan pelanggaran etik tersebut. Terlebih, kasus itu juga disorot oleh AS.
“Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik,” ucap Mahfud. “Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela,” sambungnya.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili di kasus Tanjungbalai sudah diputus oleh Dewas. Ia berpendapat Dewas telah bekerja dengan baik dan profesional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK,” ucap Ali beberapa waktu lalu.
Sementara untuk kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yang melibatkan Lili, KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas.
“Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK,” kata Ali.(*)
Sumber: cnnindonesia.com