Beranda / Tanjung Pinang / Rutan Kelas 1 Tanjungpinang MoU dengan Sejumlah Pihak untuk Penuhi Hak-hak WBP

Rutan Kelas 1 Tanjungpinang MoU dengan Sejumlah Pihak untuk Penuhi Hak-hak WBP


PROBATAM.CO, Tanjungpinang– Dalam rangka pengembangan kepribadian dan kemandirian selama berada di Rutan maupun pemenuhan hak penyuluhan hukum, Rutan Kelas I Tanjung Pinang Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (23/2/2022).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang,Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan mengatur tentang jenis-jenis perawatan tahanan seperti perawatan jasmani dan rohani.

WBP berhak mendapatkan pelayanan beribadah sesuai keyakinannya, berolahraga, mendapatkan bantuan serta penyuluhan hukum dan kegiatan kegiatan pengembangan kepribadian dan kemandirian lainnya.



Menurut Peraturan tersebutlah, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak diantaranya;

Pengadilan Agama Tanjungpinang tentang pelaksanaan persidangan secara teleconference;

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau tentang Pengembangan Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan;

Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Provinsi Kepulauan Riau dan Yayasan LBHK Duta Keadilan Indonesia tentang Penguatan Koordinasi Dalam Penyuluhan Hukum dan Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan;

Kelompok Bermain Pelita Insani tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkungan Rutan Kelas I Tanjungpinang;

Dan terakhir kerjasama Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan Yayasan Pusat Alquran Indonesia tentang Program Pondok Tahfidz Pengayoman.

“Saya mengharapkan sinergitas dari Bapak / Ibu sekalian untuk bersama-sama mensukseskan kerjasama yang akan segera kita tandatangani ini,” kata Eri Erawan, di Tanjungpinang, Rabu (25/2/2022).

Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Rutan, sambung Eri Erawan kerjasama ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin dalam rangka mengisi kegiatan secara positif.

“Tetap salurkan kreativitas dan minat bakat yang dimiliki selama menjalani masa tahanan maupun masa pidana,” pinta Eri Erawan dalam sambutannya. (iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement