PROBATAM.CO, Batam – Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menindak penyelundupan sabu sebanyak 205,1 gram, pada Rabu(12/02/2020) sekira pukul 08.30 WIB di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna, mengatakan sabu tersebut di peroleh dari kecurigaan petugas. Kecurigaan tersebut berdasarkan hasil citra X-ray, terhadap paket kiriman satu buah CN/Resi JNE no 150220002758320, dengan pengirim atas nama Shinta ,dan penerima atas nama Diana.
“Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra X-ray mencurigai satu karung barang kiriman, yang berisi beberapa paket dengan tujuan Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas karung tersebut dan kedapatan sebuah paket tersebut berisi tas yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berisi butiran kristal diduga methamphetamine,” ujarnya, Senin(17/02/2020).
Selanjutnya barang tersebut dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pengujian awal dengan NIK, diindentifikasi 2 (dua) bungkus plastik tersebut merupakan Methamphetamine, pihak pengirim dan penerima barang yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telefon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi,” paparnya.
Sumarna menyebut untuk tindak lanjutnya,
terhadap barang bukti selanjutnya diserahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.(Zel)