PROBATAM.CO, Batam – Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) mengesahkan kepengurusan Pimpinan Pengurus Daerah (PPD) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031. Organisasi ini diharapkan tak hanya menjadi ruang pengembangan akademik, tetapi juga berperan dalam menjawab persoalan hukum, sosial, lingkungan, dan ekonomi di wilayah kepulauan.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Pusat Nasional APDHI Nomor 01/SK-APDHI Tahun 2026 yang ditetapkan di Bandung pada 4 September 2026. Struktur kepengurusan mencakup Dewan Pengawas, Dewan Pembina, pimpinan umum, serta sejumlah departemen yang menangani berbagai bidang strategis.
“Pengesahan kepengurusan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat peran APDHI dalam pengembangan ilmu hukum dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Kami berharap seluruh pengurus dapat menjalankan amanah organisasi secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” kata Ketua Umum APDHI Provinsi Kepulauan Riau, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL.
Alwan menilai, tantangan hukum di Kepulauan Riau membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Karakteristik wilayah kepulauan, aktivitas ekonomi lintas sektor, serta persoalan maritim dan lingkungan menuntut kajian hukum yang mampu mendukung kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan perlindungan masyarakat.
Sekretaris Jenderal APDHI Provinsi Kepulauan Riau, Assoc. Prof. Dr. Fadlan, S.H., M.H., mengatakan kepengurusan baru perlu segera menerjemahkan mandat organisasi ke dalam program kerja yang terukur.
“Kepengurusan periode 2026–2031 harus diikuti dengan program kerja yang terukur dan berorientasi pada hasil. Setiap departemen perlu membangun koordinasi yang baik agar potensi keilmuan para profesor dan doktor hukum dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang bermanfaat,” ujar Fadlan.
Dalam struktur pimpinan, Alwan menjabat ketua umum, Fadlan sebagai sekretaris jenderal, dan Dr. Pristika Handayani, S.H., M.H., sebagai bendahara umum. Dewan Pengawas diisi Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Triono Edy, S.H., M.Hum. Adapun Dewan Pembina terdiri atas Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., Prof. Dr. Soerya Respationo, S.H., M.H., serta Prof. Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., MCL., Ph.D.
Sebanyak 11 departemen dibentuk untuk menopang agenda organisasi. Bidang-bidang tersebut meliputi verifikasi keanggotaan, pelestarian dan pengawasan perairan serta limbah industry, penelitian dan pengembangan hukum, hubungan antarlembaga, sosial dan kesehatan masyarakat, advokasi hukum dan hak asasi manusia, maritim, logistik, dan investasi, hubungan kemasyarakatan dan komunikasi, kehutanan, pertanian, dan lingkungan, perdagangan dan perindustrian, keahlian hukum dan keterangan ahli, serta ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Departemen-departemen itu dipimpin antara lain oleh Dr. Seftia Azrianti, Dr. Muhammad Fajar Hidayat, Assoc. Prof. Dr. Oksep Adyanto, Dr. Endri, Dr. Parningotan Malau, Dr. Agus S. Siagian, Assoc. Prof. Dr. Dewi Haryanti, Dr. Suryadi, Dr. Atika Thahira, Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman, Assoc. Prof. Dr. F. Yudhi Priyo Amboro, dan Assoc. Prof. Dr. Hj. Erni Yanti. Sejumlah departemen juga memiliki wakil ketua untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Melalui kepengurusan baru ini, APDHI Kepri diharapkan memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi, pemerintah, lembaga penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat penelitian, pendidikan hukum, advokasi, serta penyediaan masukan ilmiah bagi penyusunan kebijakan publik.
Tantangannya kini terletak pada pelaksanaan program. Luasnya bidang yang ditangani perlu diimbangi koordinasi antardepartemen dan agenda yang jelas agar keahlian para profesor dan doktor hukum tidak berhenti pada struktur organisasi, melainkan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. (*)
Editor: IW





Komentar