Beranda / Berita Utama / Petugas Bea dan Cukai Batam Tindak Penyelundupan 205,1 Gram Sabu di dalam Kiriman Paket

Petugas Bea dan Cukai Batam Tindak Penyelundupan 205,1 Gram Sabu di dalam Kiriman Paket

Petugas Bea dan Cukai Batam Tindak Penyelundupan 205,1 Gram Sabu di dalam Kiriman Paket. (photo:hms)

PROBATAM.CO, Batam – Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menindak penyelundupan sabu sebanyak 205,1 gram, pada Rabu(12/02/2020) sekira pukul 08.30 WIB di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna, mengatakan sabu tersebut di peroleh dari kecurigaan petugas. Kecurigaan tersebut berdasarkan hasil citra X-ray, terhadap paket kiriman satu buah CN/Resi JNE no 150220002758320, dengan pengirim atas nama Shinta ,dan penerima atas nama Diana.

“Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra X-ray mencurigai satu karung barang kiriman, yang berisi beberapa paket dengan tujuan Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas karung tersebut dan kedapatan sebuah paket tersebut berisi tas yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berisi butiran kristal diduga methamphetamine,” ujarnya, Senin(17/02/2020).

Selanjutnya barang tersebut dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pengujian awal dengan NIK, diindentifikasi 2 (dua) bungkus plastik tersebut merupakan Methamphetamine, pihak pengirim dan penerima barang yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telefon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi,” paparnya.

𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐤𝐨𝐠𝐚𝐛𝐰𝐢𝐥𝐡𝐚𝐧 𝐈 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚

Sumarna menyebut untuk tindak lanjutnya,
terhadap barang bukti selanjutnya diserahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.(Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement