Beranda / Politik / Pakar HTN Nilai Jabatan Wapres Gibran Seharusnya Gugur Usai Putusan MK dan MA

Pakar HTN Nilai Jabatan Wapres Gibran Seharusnya Gugur Usai Putusan MK dan MA

PROBATAM.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI seharusnya gugur secara konstitusional setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Herdiansyah berpendapat, apabila persyaratan pencalonan Gibran dinyatakan tidak sah, konsekuensinya ia tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjadi calon wakil presiden.

“Bahasa tidak sah yang berkonsekuensi tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden ketika itu, maka sebenarnya kedudukan Gibran sebagai wakil presiden harusnya otomatis gugur,” kata Herdiansyah, Minggu (1/11).

Ia menjelaskan, putusan MA pada dasarnya menguatkan putusan MK mengenai tidak terpenuhinya persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Kalau kita berkaca pada putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya menguatkan juga putusan Mahkamah Konstitusi, maka Gibran pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden,” ujarnya.

Pastikan Pelayanan Optimal, Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen di RS Juwita Bekasi

Herdiansyah merujuk pada hasil sidang MK yang digelar Selasa (6/10). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA, MA, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat.

Ketentuan pendidikan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, pada Jumat (30/10), MA memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 tidak sah.

Menurut Herdiansyah, status tidak sah tersebut berarti dokumen itu dapat dianggap tidak pernah ada sehingga proses pencalonan Gibran harus dipandang seolah-olah tidak memiliki surat keterangan penyetaraan.

“Tidak sah itu bisa dianggap tidak pernah ada atau memang kembali ke keadaan semula. Artinya, surat keterangan penyetaraan ijazah sama sekali dianggap tidak pernah ada dalam proses pencalonan Gibran,” jelasnya.

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Perintahkan Suket SMA Gibran Ditarik dan Dimusnahkan

Atas dasar kedua putusan tersebut, Herdiansyah menilai jabatan Gibran sebagai wakil presiden saat ini seharusnya turut gugur. Ia mengaitkan pandangannya dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut.

“Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar, maka sebenarnya Wakil Presiden dalam hal ini dikualifikasikan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tuturnya.

Herdiansyah juga menegaskan bahwa implikasi dari kedua putusan tersebut, menurut pandangan hukum tata negara yang disampaikannya, berkaitan dengan Gibran dan bukan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, objek yang dipersoalkan dalam putusan MK dan MA adalah surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan Gibran sebagai dasar administrasi pencalonan pada Pemilu 2024.

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transaksi Bank, Ini Alasan Penerapannya

“Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung, yang dimaksudkan di sini adalah surat keterangan penyetaraan ijazah yang kemudian dijadikan sebagai dasar oleh Gibran untuk mendaftarkan diri pada saat proses pemilu 2024,” terang Herdiansyah.

“Jadi sebenarnya dalam kacamata hukum tata negara berdasarkan Pasal 7A tadi, maka yang dimakzulkan adalah Gibran,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA Tidak Mengubah Kedudukan Wapres

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan putusan MA tidak berdampak terhadap posisi kliennya sebagai wakil presiden.

Rullyandi menilai putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi, seperti dikutip detikcom, Sabtu (31/10).

Ia menambahkan, putusan MA tersebut tidak dapat dieksekusi karena terdapat keadaan hukum yang telah lebih dahulu terbentuk.

“Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” sambungnya.

Rullyandi menjelaskan, putusan MA diterbitkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai wakil presiden. Oleh karena itu, ia berpendapat putusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut atau retroaktif.

Ia juga merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa putusan yang tidak sempurna tidak dapat dilaksanakan apabila sebelumnya telah terjadi perubahan keadaan hukum.

Selain itu, Rullyandi menyebut surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini telah selesai.

Dengan demikian, menurutnya, meskipun putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut tidak dapat digunakan untuk mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.(lam/cnnindonesia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement