Beranda / Politik / MA Kabulkan Kasasi Subhan, Perintahkan Suket SMA Gibran Ditarik dan Dimusnahkan

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Perintahkan Suket SMA Gibran Ditarik dan Dimusnahkan

PROBATAM.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H. M. Subhan terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hingga saat ini, MA belum memublikasikan salinan lengkap putusan tersebut melalui situs resminya. Meski demikian, berdasarkan isi gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Subhan mengajukan empat tuntutan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. Ia juga meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, penggugat meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Tuntutan terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pada proses pemeriksaan di tingkat kasasi, perkara ini dipimpin oleh Yulius sebagai hakim ketua. Ia didampingi Maftuh Effendi sebagai hakim anggota I dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota II, sementara Michael Renaldy Zein bertugas sebagai panitera pengganti.

Pastikan Pelayanan Optimal, Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen di RS Juwita Bekasi

Dalam amar putusannya, MA memutuskan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan dibacakan pada Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs resmi Mahkamah Agung pada Senin (2/11), amar putusan tersebut berbunyi, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”

Sebelum sampai ke tingkat kasasi, gugatan Subhan sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diputus pada 21 Mei 2026. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Pada tahap tersebut, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Namun, hasil berbeda diperoleh ketika perkara diajukan ke tingkat kasasi. MA justru mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan.

Persoalan Suket Gibran Juga Bergulir di MK dan PTUN

Pakar HTN Nilai Jabatan Wapres Gibran Seharusnya Gugur Usai Putusan MK dan MA

Persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi perhatian dalam sejumlah proses hukum lainnya. Salah satunya melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Meski demikian, MK menegaskan bahwa ketiadaan bukti tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana diminta oleh para pemohon.

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain melalui MK, persoalan ini juga sempat diajukan ke PTUN Jakarta oleh Mercy Sihombing. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut oleh kuasa hukumnya, Denny Indrayana, pada Kamis (29/10).

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transaksi Bank, Ini Alasan Penerapannya

Denny menyebut pencabutan gugatan dilakukan karena pihaknya menilai tidak terdapat iktikad baik dari Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen untuk menunjukkan bukti ijazah Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Melalui akun Instagramnya, Denny menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta dokumen tersebut, termasuk melalui permintaan ketua majelis hakim, tetapi bukti yang mendasari penerbitan Suket tidak kunjung dihadirkan.

Setelah gugatan tersebut dicabut, Gibran turut memberikan tanggapan. Ia menyatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan pembuktian dan siap memberikan penjelasan secara terbuka.

Gibran menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditemui seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, pada Jumat (30/10). Ia menyayangkan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat ketika proses persidangan belum memasuki tahap pembuktian.(lam/cnnindonesia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement