Beranda / Peristiwa / Dua Atlet Meninggal dalam Porprov Jateng 2026, Menpora Erick Thohir Desak Evaluasi Perlindungan Atlet

Dua Atlet Meninggal dalam Porprov Jateng 2026, Menpora Erick Thohir Desak Evaluasi Perlindungan Atlet

PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya atlet pencak silat asal Kota Semarang, Ayudiah Rivana Tridiandinita, pada Rabu (28/10). Ayudiah mengembuskan napas terakhir setelah menjalani operasi akibat cedera yang dialaminya saat bertanding dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026.

Meninggalnya Ayudiah menambah daftar duka dalam penyelenggaraan Porprov Jateng 2026. Sebelumnya, atlet selam asal Kabupaten Jepara, Syabilla Rizkia Putri Raharja, juga meninggal dunia ketika mengikuti perlombaan open water finswimming pada Minggu (25/10).

Erick mengaku sangat berduka atas kepergian kedua atlet muda tersebut. Ia menyampaikan bahwa kehilangan Syabilla dan Ayudiah menjadi kabar menyedihkan bagi dunia olahraga Indonesia, terlebih keduanya tengah berjuang mengharumkan nama daerah masing-masing.

Ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta berharap Allah SWT memberikan tempat terbaik bagi kedua almarhumah dan ketabahan kepada keluarga mereka.

Ayudiah yang berusia 19 tahun diketahui mengalami cedera pada bagian jari tangan ketika bertanding di babak perempat final pada Senin (26/10). Setelah kejadian tersebut, ia mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi di RS Primaya Semarang. Namun, pada Rabu (28/10), Ayudiah dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, penyebab pasti kematiannya masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pakar HTN Nilai Jabatan Wapres Gibran Seharusnya Gugur Usai Putusan MK dan MA

Menanggapi dua peristiwa tersebut, Erick menilai meninggalnya dua atlet dalam satu kompetisi olahraga daerah merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak terkait. Meski kedua kejadian memiliki kronologi dan kondisi berbeda, menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya penerapan sistem perlindungan atlet secara menyeluruh.

Erick menegaskan bahwa seluruh pihak tidak boleh terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian kedua atlet. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab penyelenggara dan pemangku kepentingan olahraga tidak cukup hanya dengan menyampaikan belasungkawa. Keselamatan atlet harus menjadi prioritas utama, baik dalam regulasi maupun penerapannya di lapangan.

Menpora juga menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dan pihak terkait untuk menyelidiki penyebab meninggalnya Ayudiah secara objektif dan transparan. Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan kepada keluarga sekaligus menjadi landasan dalam menentukan langkah perbaikan ke depan.

Selain itu, Erick meminta KONI Jawa Tengah, panitia penyelenggara Porprov Jateng 2026, serta federasi cabang olahraga terkait melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap standar keselamatan dan perlindungan atlet. Evaluasi tersebut meliputi kesiapan fasilitas dan tenaga medis, prosedur penanganan kondisi darurat, hingga pendampingan bagi atlet yang mengalami cedera dan memerlukan perawatan lanjutan.

Menurut Erick, perlindungan terhadap atlet tidak boleh hanya diperhatikan selama pertandingan berlangsung. Tanggung jawab tersebut harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari masa persiapan, pelaksanaan pertandingan, penanganan cedera, hingga proses pemulihan. Dengan demikian, setiap atlet dapat memperoleh perlindungan serta pelayanan medis yang layak tanpa adanya celah dalam sistem keselamatan.

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Perintahkan Suket SMA Gibran Ditarik dan Dimusnahkan

Ia juga berharap dua peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara kompetisi olahraga di Indonesia untuk meninjau kembali kesiapan serta penerapan standar keselamatan atlet. Upaya perbaikan, lanjutnya, tidak boleh terbatas pada penyelenggaraan Porprov Jawa Tengah, tetapi perlu diterapkan di seluruh tingkatan kompetisi olahraga.

Erick menegaskan bahwa pencapaian prestasi olahraga tidak boleh mengabaikan keselamatan para atlet. Menurutnya, kepergian Syabilla dan Ayudiah harus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan nyata dalam sistem perlindungan atlet.

Ia menambahkan, keberhasilan sebuah kompetisi tidak hanya diukur dari prestasi yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara dalam menjamin keselamatan setiap atlet yang bertanding.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement