Beranda / Peristiwa / Yusril Tegaskan Penyempurnaan UU Tipikor Bukan untuk Menghapus Unsur Kerugian Negara

Yusril Tegaskan Penyempurnaan UU Tipikor Bukan untuk Menghapus Unsur Kerugian Negara

PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas penyempurnaan ketentuan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai definisi kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam konferensi pers di Gedung Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10), Yusril mengatakan pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari diskusi mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Yusril, kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara. Namun, rumusan pasal tersebut dinilai memiliki cakupan penafsiran yang luas sehingga kerap dianggap sebagai ketentuan yang dapat menjangkau berbagai jenis perbuatan.

Ia menegaskan, pembahasan yang berlangsung bukan bertujuan menghapus unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, melainkan memperjelas makna kerugian keuangan negara agar penerapannya memiliki kepastian hukum.

Yusril menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan definisi keuangan negara dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan beragam penafsiran dalam proses penegakan hukum.

Belum Ada Rilis Resmi, Akar Bhumi Desak KLH Buka Hasil Verifikasi Kasus PT Genosky di Hutan Lindung Piayu

Selain memperjelas pengertian kerugian keuangan negara, pembahasan juga membuka kemungkinan untuk mengkaji kembali unsur perekonomian negara. Meski demikian, Yusril menyatakan bahwa usulan mengenai perubahan tersebut belum menghasilkan keputusan final.

Di luar pembahasan penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3, Yusril turut menyampaikan gagasan agar tindak pidana korupsi dirumuskan melalui perincian jenis perbuatan, bukan semata-mata melalui definisi umum. Ia mencontohkan pendekatan dalam penyusunan aturan mengenai tindak pidana terorisme pada 2002 yang menguraikan karakteristik perbuatan yang termasuk dalam kategori tersebut.

Yusril menekankan bahwa gagasan tersebut masih merupakan usulan pribadi dan belum menjadi kesimpulan dalam pembahasan bersama. Fokus pembahasan yang berjalan saat ini tetap pada penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Ia juga menegaskan bahwa apabila suatu perbuatan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, hal itu bukan berarti perbuatan tersebut akan dibiarkan tanpa penindakan. Menurutnya, setiap bentuk kejahatan tetap harus ditangani sesuai dengan kategori dan ketentuan hukum yang berlaku.

Yusril menambahkan, kejelasan rumusan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian bagi penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi. Ia mengingatkan agar upaya penyempurnaan aturan tersebut tidak disalahartikan sebagai langkah untuk mengurangi pemberantasan korupsi.

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kurir Sabu 195 Gram di Bandara Hang Nadim Ditunda

Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pembahasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Ia menegaskan bahwa hal yang ingin diperjelas adalah pengertian keuangan negara.

Luhut juga mengajak berbagai pihak untuk menjaga kekompakan di tengah dinamika global. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu hal yang diperlukan agar Indonesia tetap dipandang sebagai negara dengan iklim investasi yang baik dan mendukung jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Luhut menyampaikan bahwa dirinya bersama Yusril berencana kembali bertemu dalam waktu sekitar satu pekan untuk membahas rincian lebih lanjut. Yusril menjelaskan, hasil pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden. Apabila dinilai mendesak, pembahasan penyempurnaan ketentuan tersebut dapat dilanjutkan bersama DPR dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pembahasan tersebut diarahkan pada penegasan makna kerugian keuangan negara dan penyempurnaan rumusan pasal tindak pidana korupsi, bukan penghapusan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.(lam/kumparan)

OCA dan Panitia Pelaksana Umumkan Jadwal Baru Asian Indoor and Martial Arts Games Riyadh 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement