Beranda / Berita Utama / 69 Kali Kabel Putus di Sekitar Perairan Indonesia

69 Kali Kabel Putus di Sekitar Perairan Indonesia

Direktur Utama Triasmitra, Titus Dondi

PROBATAM.CO, Batam – Sejumlah perusahaan kabel laut di Kepulauan Riau kesal karena masih banyaknya oknum operator kapal yang tidak menyalakan Automatic Identification System (AIS). Hal tersebut dikarenakan besarnya kerusakan sistem komunikasi kabel laut (SKKL).

Direktur Utama Triasmitra, Titus Dondi saat ditemui disela-sela Sosialisasi Pengamanan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) di Batam pada, Selasa (15/9/2019) mengatakan, sepanjang tahun 2013 hingga saat ini tercatat terjadi 69 kali kabel putus di sekitar perairan Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen kabel putus disebabkan oleh aktivitas lepas jangkar kapal, 25 persen karena aktifitas vandalisme dan 10 persen karena dampak dari kejadian alam seperti gempa (di wilayah timur).

“Dari jumlah tersebut, sekitar 30-40 persen diantaranya berada di perairan Provinsi Kepri. Mengingat, perairan Kepri memliki jalur lalulintas lautnya terbilang sangat padat dan ramai. Untuk di Kepri sendiri lebih banyak disebabkan oleh labuh jangkar dan disusul vandalisme,” kata Titus

Ia menjelaskan, operator pemilik kabel laut yang putus tersebut mulai dari Telkom, Indosat, Kominfo hingga Palapa Ring Barat.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Untuk yang melintasi perairan Indonesia khususnya di Kepri, lebih dari 5.000 kapal setiap harinya melewati kabel laut.

“Dan dari 1.000 kapal tadi, ada ratusan kapal yang memang mau ‘membuang’ jangkar dan tidak menyalakan AIS. Oleh karena itu, kami selalu melakukan monitoring dengan maksimal. Sehingga tidak sampai terjadi insiden kabel putus,” ujarnya.

Mengingat, jika AIS dinyalakan tentunya dampak putus kabelnya bisa dikurangi dengan hanya melakukan pemantauan sistem dan kordinasi dengan operator kapal.

“Dengan AIS, kita bisa memantau dan menghubungi mereka agar tidak parkir sembarangan. Akan tetapi, ketika AIS-nya dimatikan, kita kehilangan kontrol atas kapal tersebut,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan AIS pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Aturan wajib AIS ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tertanggal 20 Februari 2019 dan mulai berlaku efektif 20 Agustus 2019 terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik kapal konvensi dan non konvensi serta berbendera asing maupun bendera Indonesia. (hai)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement