Beranda / Berita Utama / Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Batam Nikmati Penampilan Band dari Lapas Kelas IIA Batam

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Batam Nikmati Penampilan Band dari Lapas Kelas IIA Batam

PROBATAM.CO, Batam– Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Batam mendapatkan kesempatan spesial untuk menikmati penampilan band yang terdiri dari para WBP dari Lapas Kelas IIA Batam (8/4/2025).

Acara ini digelar sebagai bagian dari upaya optimalisasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas kegiatan rekreasional serta pengembangan potensi warga binaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 (c), yang mendorong pengembangan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan keterampilan dan potensi diri warga binaan.

Kalapas Kelas II Perempuan Batam, bersama Kalapas Kelas IIA Batam dan Kalapas LPKA Kelas II Batam. (Foto: dok/lpp)

Penampilan band yang diadakan di Lapas Perempuan Batam ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya tersebut, di mana para warga binaan diberi kesempatan untuk menunjukkan bakat seni mereka melalui musik.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Kepala Lapas Perempuan Batam, Nur Mustafidah dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan rekreasional seperti ini sangat penting untuk mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial para WBP.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, para warga binaan tidak hanya dapat mengembangkan diri secara pribadi, tetapi juga dapat membangun rasa percaya diri serta mempererat hubungan antar sesama warga binaan,” ujar Kepala Lapas.

Para WBP yang terlibat dalam band tersebut juga mengungkapkan rasa senangnya bisa berpartisipasi dalam acara ini. “Ini adalah kesempatan langka bagi kami untuk mengekspresikan diri dan menunjukkan bakat yang selama ini kami miliki,” ungkap salah seorang anggota band.

Kegiatan semacam ini tidak hanya memberikan hiburan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pembelajaran yang dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan di dalam lapas.

“Selaras dengan tujuan dari Undang-Undang Pemasyarakatan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan produktif,” pungkasnya. (*/dra)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement