Beranda / Peristiwa / Polisi Ungkap Dua Sketsa Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Bambang Setiyawan

Polisi Ungkap Dua Sketsa Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Bambang Setiyawan

PROBATAM.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan terhadap pedagang cermin Bambang Setiyawan (59). Peristiwa tersebut terjadi saat kericuhan setelah aksi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang kemudian menyebabkan Bambang meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pembuatan sketsa dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang kemudian dicocokkan dengan hasil analisis digital terhadap rekaman CCTV serta video yang diperoleh dari sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9).

Sketsa pertama menunjukkan seorang pria yang diperkirakan berusia 30 hingga 40 tahun. Berdasarkan hasil identifikasi, pria tersebut memiliki bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, serta kulit berwarna cokelat.

Iman menjelaskan bahwa gambaran tersebut diperoleh dari keterangan para saksi yang kemudian diperkuat dengan hasil analisis digital.

Granat Kepri Tantang THM Buktikan Deklarasi, Syamsul Paloh: Pasang Spanduk Hingga Test Urine

Selanjutnya, polisi menunjukkan sketsa wajah kedua. Terduga pelaku kedua juga diperkirakan merupakan seorang laki-laki berusia sekitar 30 sampai 40 tahun. Ia memiliki ciri fisik berupa wajah berbentuk kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, serta kumis dan janggut. Warna bola matanya disebut hitam dengan warna kulit cokelat.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Penyidik terus berupaya menangkap terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Bambang Setiyawan.

Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 262 Ayat 4 dan atau Pasal 466 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau meninggal dunia. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement