PROBATAM.CO, Jakarta – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, angkat bicara terkait delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui direkrut sebagai tentara bayaran Rusia. Menurutnya, para WNI tersebut diduga tertarik karena iming-iming iklan lowongan kerja.
Hal ini disampaikan Christina, yang juga mantan anggota Komisi I DPR, saat konferensi pers mengenai update PHTC/Program Prioritas serta Penguatan SDM Indonesia lewat Program SMK Go Global dan Perlindungan Pekerja Migran, di Kantor Bakom RI, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (2/9). Konferensi pers itu turut dihadiri Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari. Christina menyebut isu ini sebelumnya juga sudah dibahas oleh Komisi I DPR.
Ia menjelaskan, penanganan kasus ini nantinya akan menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang akan berupaya menegosiasikan kemungkinan pemulangan para WNI tersebut. Namun Christina mengingatkan, upaya ini tidak mudah karena para WNI umumnya sudah terikat kontrak kerja.
Kasus delapan WNI yang menjadi tentara Rusia ini terungkap setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) mengunggah data permohonan visa kedelapan orang tersebut, lengkap dengan identitas mereka, di tengah perang yang masih berlangsung antara Rusia dan Ukraina.
Bukan Kasus Baru
Christina menegaskan, perekrutan WNI untuk kepentingan militer asing semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Ia menyebut kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, meski baru kini kembali menjadi sorotan publik.
Apakah Termasuk TPPO?
Ditanya apakah kasus ini dapat digolongkan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengingat adanya iming-iming gaji besar dalam proses perekrutan, Christina menegaskan bahwa status TPPO tidak bisa ditentukan sembarangan dan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ada tidaknya unsur eksploitasi.
Ia menyoroti kekeliruan yang kerap terjadi di masyarakat, di mana banyak orang menyebut kasus mereka sebagai TPPO padahal sebenarnya berangkat ke luar negeri secara sadar untuk bekerja, misalnya sebagai pelaku penipuan daring (scammer).
Sebagai contoh, ia menyebut kasus WNI di Kamboja: dari ribuan orang yang diduga menjadi korban, hanya sebagian kecil yang benar-benar memenuhi unsur TPPO. Menurutnya, sebagian orang mengaku menjadi korban TPPO padahal sadar bekerja sebagai scammer, semata demi mendapat perhatian. Ia menambahkan bahwa penentuan akhir soal status TPPO tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
Christina juga mengingatkan pentingnya jalur resmi bagi masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri, salah satunya melalui Kementerian P2MI. Ia menyebut program SMK Go Global sebagai salah satu jalur yang menyediakan proses aman dan terlindungi bagi calon pekerja migran yang ingin bekerja ke luar negeri.(lam/kumparan)





Komentar