Beranda / Peristiwa / Tim Opsnal Satreskrim dan Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Pecah Kaca Mobil, 1 Diamankan 3 DPO

Tim Opsnal Satreskrim dan Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Pecah Kaca Mobil, 1 Diamankan 3 DPO

PROBATAM.CO, Batam- Hanya berselang sehari setelah kejadian, tim Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk M. Alwi (23), seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian (pecah kaca) di parkiran RSBK Seraya, Batam, Kepri.

Sedangkan tiga rekannya yang lain masing-masing biasa dipanggil Viki alias Kiki, Mamat dan Jeri sedang diburu aparat kepolisian dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 Wib, Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian (pecah kaca),” kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, Y.F.S, SH, S.IK, MH, menjawab PROBATAM.CO, Jumat (9/10/2020).

Yos Guntur yang didampingi Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana, S.IK menyampaikan dasar penangkapan Laporan Polisi : LP : LP – B / 148 / X / 2020 / SPKT / KEPRI / Polsek Lubuk Baja.

Barang bukti yang diamankan kepolisian dari kasus pencurian pecah kaca mobil TKP Lubuk Baja, Batam. (Photo:dok/polsek)

“Waktu dan tempat kejadian, pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 Wib di Parkiran Rumah Sakit Budi Kemuliaan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” ungkap Yos Guntur.

Dijelaskanya, identitas tersangka, M. ALWI, tidak bekerja dan berusia 23 tahun, beralamat Sagulung Baru, Batam. Sedangkan tiga rekannya DPO yaitu; Viki als Kiki, Mamat dan Jeri. Pelapor/korban Sutino Haliman, Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) untai kalung emas dan Pecahan Busi.

Pihak kepolisian memaparkan uraian kejadian, pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib, pelapor dengan mengendarai mobil merk Honda BRV dengan nomor polisi BP 1408 JH warna abu-abu, pergi ke Bank BCA Jodoh untuk mengambil uang tunai di teller Bank BCA Jodoh sebanyak Rp 34 juta.

Seorang tersangka yang diamakan tiga lainnya DPO dalam tindak pidana pencurian (pecah kaca) mobil TKP Lubuk Baja, Batam. (Photo:dok/polsek)

“Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, setelah itu pelapor masuk kedalam mobil miliknya dengan meletak amplop berisi uang dibawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri,” urainya.

Setelah itu, sambung dia, pelapor menuju apotik rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) untuk membeli obat dengan memarkirkan mobil di TKP dan amplop berisi uang tertinggal dibawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri, dan setelah pelapor selesai membeli obat lalu kembali ke TKP melihat kaca mobil bagian depan sebelah kiri sudah pecah dan amplop berisi uang miliknya sudah hilang.

“Atas kejadian Pencurian (Pecah Kaca) diatas, pelapor/korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), sehingga pelapor melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sedangkan uraian penangkapan, Kapolesta Barelang mengatakan,
berawal dari laporan koran Pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 WIB yang menjadi korban pencurian (pecah kaca).

“Kemudian Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK., MH melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian (pecah kaca), Kemudian Pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 Wib,” bebernya.

Lanjut dia, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di daerah Ruli-ruli Sagulung, Kota Batam.

“Mendengar hal tersebut, tim pun langsung menuju ketempat tersebut sesampainya disana ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” paparnya.

Selanjutnya, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja memberikan Tindakan tegas dan terukur dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Menyusul kejadian ini, tindakan kepolisian, diawali dengan mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan melaporkan ke pimpinan serta mendokumentasi peristiwa tersebut.

Untuk selanjutnya terhadap kasus ini, tindak lanjut yang dilakukan penyidik kepolisian melengkapi Administrasi penyidikan dan proses sidik (penyidikan) tuntas dan mempercepat pemberkasan kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement