Beranda / Nasional / Terungkap! Polisi Miliki 4 Alat Bukti Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Apa Saja?

Terungkap! Polisi Miliki 4 Alat Bukti Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Apa Saja?

Suasana sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). (foto: suaracom)

PROBATAM.CO, JAKARTA – Sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (15/12/2023).

Pada persidangan kali ini, pihak Polda Metro Jaya menghadirkan Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri AKP Denny Siregar sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, AKP Denny menerangkan bahwa proses penetapan Filri Bahuri sebagai tersangka sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan alat bukti.

“Bahwa dalam rangkaian penyelidikan tersebut kami sudah memperoleh alat bukti, berupa yang pertama keterangan saksi, yang kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya,” kata Denny saat memberikan keterangan.

Selain itu, mereka juga menemukan alat bukti petunjuk sehingga membuat terangnya peristiwa pidana.

𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐤𝐨𝐠𝐚𝐛𝐰𝐢𝐥𝐡𝐚𝐧 𝐈 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚

“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsir yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 huruf a, yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut. Lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian, baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya, sehingga diperoleh 4 alat bukti,” paparnya.

Diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.

Dia tidak terima dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto. (*/Del)

Sumber: suaracom

Putin Tolak Temui Zelensky Bahas Akhir Perang: Saya Tidak Melihat Gunanya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement