PROBATAM.CO, Batam – Swis Santika, istri dari mendiang Togap Tampubolon mengaku sangat terharu setelah dirinya mendapatkan santunan Rp88,6 juta dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Dimana santunan tersebut merupakan santunan Kecelakaan Keja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJSJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) setelah suaminya meninggal dunia.
“Suami saya, mendiang Togap Tampubolon tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai supir dumptruck di perusahaan BMC (perusahaan tambang) di Negara Kepulauan Solomon,” kata Swis.
Dikatakannya nantinya santunan ini akan dipergunakan sepenuhnya untuk keperluan biaya sekolah anak-anak mereka.
“Semasa hidup mendiang ingin sekali ketiga anak-anakn kami bisa mengeyam pendidikan hingga ke perguruan tinggi,” terang Swis.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syahrif.
Krishna mengaku apa yang didapat ahli waris mendiang Togap Tampubolon menandakan bahwa program BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) berjalan untuk saudara-saudara kita yang menjadi TKI.
“Jadi tidak lagi para tenaga kerja yang ada di dalam negeri saja yang wajib menjadi peserta BPJamsostek, TKI juga wajib menjadi peserta BPJamsostek,” sebutnya.
Krishna mengatakan ahli waris menerima JKK dan JHT sebesar Rp 88,6 juta.
“Santunan tersebut terdiri jumlah saldo dan hasil pengembangan JHT, ditambah dengan jumlah manfaat JKK sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan serta beasiswa pedidikan,” jelas Krishna.
Surya berpendapat program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pihaknya kepada Pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di Batam.
Surya mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) hingga tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari Pemkot serta pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya, khususnya di kota Batam,” tutup Krishna. (hai)




Komentar