Beranda / Karimun / Sejumlah TKA asal Tiongkok di Karimun, Ajukan PPITKT ke Kantor Imigrasi

Sejumlah TKA asal Tiongkok di Karimun, Ajukan PPITKT ke Kantor Imigrasi

Tampak TKA asal Tiongkok yang bekerja di Karimun sedang jalani pemeriksaaan passpor di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun oleh petugas Imigrasi klas II Tanjungbalai Karimun. (photo: probatam/per)

PROBATAM.CO, Karimun – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mengajukan permintaan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (PPITKT) kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Permintaan tersebut diajukan untuk sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, yang bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Karimun. Adapun permintaan tersebut, sejak viralnya kasus penyakit Corona yang menyerang Warga Negara Asing (WNA) di Wuhan China dan menyebar ke sejumlah negara lainnya.

“WNA yang bekerja di Karimun sekitar 50 orang, cuma yang berada di temlat hanya 30 orang, dan 20 orang lagi pulang kenegara asal karena merayakan Imlek,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah, kepada PROBATAM.CO, Rabu (12/2/2020).

Ia menjelaskan bahwa ada 19 TKA asal Tiongkok yang belum bisa datang lagi ke Karimun, lantaran adanya larangan dari Dirjen Imigrasi. Namun untuk satu orang TKA yang saat ini berada di Singapura masih dapat kembali ke Karimun untuk kembali bekerja.

“Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia melarang masuknya warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok ke Indonesia, sesuai dengan Peraturan Keimigrasian tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3),” tambahnya

Trump Klaim AS Akan Dapat “Debu Nuklir” Iran Tanpa Biaya

Dalam hal ini, seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan untuk WN Tiongkok.

Darmunansyah menyebutkan sehari sebelum peraturan tersebut berlaku, atau pada tanggal 4 Februari, seorang warga Tiongkok menuju ke Karimun.

WNA itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani pemerikaan keimigrasian dan pengecekan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kemudian Ia melanjutkan perjalanan ke Kota Batam. Di Batam, Ia kembali diperiksa oleh petugas Imigrasi dan KKP.

“Dari Batam dia menuju Karimun. Kita koordinasi dengan KKP Batam dan KKP Karimun. Hasil pemeriksaannya negatif,” ujar Darmunansyah.

Harga Emas Antam Naik Rp 16 Ribu Jadi Rp 2,88 Juta/Gram, Galeri24 Rp 2,87 Juta

Meski dinyatakan negatif, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok tersebut tetap dipantau oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai Karimun. (per)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement