PROBATAM.CO, Jakarta – Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan tiga unggahan di media sosial kepada Jokowi yang dinilai menyerang kehormatannya melalui tudingan mengenai ijazah palsu.
Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan sejumlah unggahan tersebut. Setelah itu, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers sebagai respons terhadap unggahan Tifa yang dimaksud.
Selanjutnya, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengadakan konferensi pers. Dalam keterangannya, UGM pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa universitas tersebut dan telah dinyatakan lulus.
Namun, pada 22 April 2025, Syarif kembali menunjukkan 28 unggahan yang berisi tudingan mengenai ijazah palsu kepada Jokowi. Dari keseluruhan unggahan tersebut, tujuh di antaranya memuat pernyataan Roy yang pada intinya menuding ijazah S1 Jokowi palsu.
Salah satu unggahan yang disebut jaksa berasal dari akun YouTube SentanaTV dengan judul ‘Hasik Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo’ yang diunggah pada 8 April 2025.
Jaksa kemudian membacakan pernyataan Roy yang terdapat dalam unggahan tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9).
“Terdakwa mengatakan hal-hal antara lain sebagai berikut ’jadi dalam tampilan ELA ini kan tadi kelihatan gitu bahwa itu masih bisa dibaca juga tulisan ljazahnya pun, meskipun itu hitam ada bercak-bercaknya, masih bisa kelihatan. Nah tapi ljazah yang konon ljazah atau foto yang dikeluarkan oleh para buzzer ini, coba kita lihat. Itu jelas banget, tampilannya udah nggak kayak..,” kata jaksa.
“Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah Iho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak yang sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya,” sambungnya.
Menurut jaksa, pernyataan Roy tersebut menyebabkan Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi. Jokowi juga disebut merasa dihina dan direndahkan akibat tudingan tersebut.
“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan Ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagal pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” tutur jaksa.
Jaksa juga menyebut Roy menyampaikan tudingan mengenai ijazah palsu dalam sejumlah siniar atau podcast dan talk show. Materi tersebut kemudian diunggah melalui media sosial YouTube sehingga dapat diketahui oleh publik.
Atas dakwaan tersebut, Roy didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga menyatakan bahwa ijazah S1 yang dianalisis Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) bukan berasal dari pemilik sah dokumen tersebut, yakni Jokowi.
“Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” ujar jaksa.
Selain itu, Roy didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengubah dan mengurangi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara melakukan pemotongan terhadap foto ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo yang diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun “X” dilakukan tanpa izin dari saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik ijazah yang sah,” tutur jaksa.(lam/cnnindonesia)





Komentar