PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, hingga akses tanpa izin yang menyeret sejumlah pihak.
Prasetyo menyampaikan perkembangan kasus tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11). Ia menyebut, beberapa individu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.
“Kami sampaikan perkembangan berkenaan dengan dinamika yang terjadi kemarin. Atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan termasuk illegal access ke kepala negara, pimpinan tokoh lainnya,” kata Prasetyo.
Ia kemudian menegaskan bahwa Prabowo merasa sangat prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut.
“Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujar Prasetyo.
Kasus ini turut berdampak pada jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), mengingat salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menduduki posisi tersebut.
Prasetyo menyebut, kondisi itu menimbulkan konsekuensi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan. Karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat kepala staf kepresidenan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal merupakan milik Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain nomor milik Presiden, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pihak dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.(lam/kumparan)





Komentar