Beranda / Peristiwa / Istana Nilai Dugaan Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit dkk Berpotensi Mengarah pada Makar

Istana Nilai Dugaan Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit dkk Berpotensi Mengarah pada Makar

PROBATAM.CO, Jakarta – Istana Kepresidenan menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya berpotensi mengarah pada tindakan makar. Pemerintah juga memandang perbuatan tersebut dapat mengancam kepentingan serta keselamatan negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi, melainkan berpotensi membahayakan negara.

“Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut tidak hanya mencakup penyadapan ilegal, tetapi juga tindakan penghilangan barang bukti elektronik dan akses tanpa izin. Menurutnya, rangkaian perbuatan itu dapat mengancam kepentingan negara, termasuk keselamatan pemimpinnya.

“Juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ungkapnya.

Investor Asing Borong Saham Rp 2,12 Triliun pada Sesi I IHSG, BBCA Jadi Incaran Utama

Saat dimintai penjelasan mengenai alasan Istana mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan perbuatan makar, Prasetyo menyebut penyadapan dan penghapusan bukti elektronik diduga dilakukan terhadap kepala negara serta sejumlah pejabat pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan informasi milik para penyelenggara negara yang seharusnya dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.

“Itu tadi kan sudah saya sampaikan ya. Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara,” kata Prasetyo.

Menurutnya, perkara tersebut menjadi persoalan serius mengingat informasi yang dimiliki kepala negara dan pejabat negara memiliki tingkat sensitivitas tinggi.

“Nah, ini kan sesuatu yang yang luar biasa, gitu loh,” ujarnya.

SBY Soroti Kasus Dugaan Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit: Prihatin dengan Politik yang Semakin Liar

Prasetyo juga mengaku bahwa pemerintah belum mengetahui secara pasti motif maupun tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.

“Jadi, kita tidak-tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” tuturnya.

Ia menambahkan, informasi yang berada dalam penguasaan kepala negara dan pimpinan pemerintahan dapat mencakup hal-hal sensitif. Apabila informasi tersebut diperoleh melalui cara ilegal, dampaknya dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional.

“Nah, karena kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif,” jelasnya.

“Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi-informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negaranya,” lanjut Prasetyo.

Kericuhan Aksi Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo, 34 Orang Dilaporkan Terluka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, serta penghapusan data elektronik.

Polisi menduga aktivitas penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut menjadi sasaran, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto serta kalangan pejabat negara, politikus, jurnalis, pengusaha, dan organisasi masyarakat sipil.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement