PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Reskrimum Polda Kepri bersama Satuan Reskrim Polresta Barelang mengamankan 142 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke negara tetangga, Malaysia.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan (PMI) di Komplek Prima Sejati Batam Center, Kota Batam, pada Minggu (9/2/2020) sekira jam 9 malam. Dari informasi tersebut kita segera lakukan penyelidikan,” kata Ruslan, kepada awak media, di Mapolda Kepri, Rabu (12/2/2020).
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, benar ditemukan Pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang berjumlah 142 orang, terdiri dari 75 orang laki-laki dan 67 orang perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja ilegal.
“Kita amankan tiga orang tersangka yakni, ND, YD, dan AG. Sedangkan BS masih DPO, BS ini merupakan otak dari tindak pidana ini,”ungkap dia.
Sedangkan untuk modus operandi yang dilakukan, sambung dia, tersangka mengurus keberangkatan terkait dengan paspor dan sebagainya. Kemudian menyediakan sarana rumah penampungan. Ruko tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan pekerja migran.
“Dari hasil merekrut PMI ilegal tersebut, mereka memperoleh keuntungan, sekitar 5 sampai 10 juta per orang. Diduga para pekerja yang direkrut ini tidak mengetahui jika mereka direkrut secara ilegal,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan 7 buah paspor, serta beberapa lembar boarding pass milik korban PMI ilegal. Ruslan juga menyebut, untuk tindak lanjut nya akan fokus pada pemulangan para korban ke daerah asal, serta pengembangan perkara untuk diselidiki adanya keterlibatan tersangka lain.
“Para tersangka akan dijerat pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta,” tutupnya. (zel)




Komentar