Beranda / Berita Utama / Polisi Bekuk 8 Tersangka Curat dan Curanmor, Enam Diantaranya di Dor

Polisi Bekuk 8 Tersangka Curat dan Curanmor, Enam Diantaranya di Dor

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, apolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy,didampingi Kasubag Humas Polresta Barelang Iptu Supardi dan Kanit Reksrim Polsek Batam Kota Iptu Putra saat ekspose ke media di Mapolsek Batam Kota, Jumat (13/3/2020). (photo:probatam/zel)

PROBATAM.CO, Batam – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota, berhasil mengamankan gembong pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).

Polisi mengamankan delapan orang tersangka yang merupakan residivis dari 5 laporan yang diterima kepolisian dari tanggal 17 Januari 2020 hingga akhir Maret 2020. Delapan tersangka tersebut ialah, Ambri, Egi, Elwin, Andika, Fitri, Gio, Farid dan Riki.

Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kronologi kejadiannya pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi ada 3 orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian di Alfamart Ruko Central Legenda.

“Setelah itu Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi Ruli Hutan Rindu Dam Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu Fitra, Egi, dan Gio,” kata Andri saat memberikan keterangan didampingi Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, di Mapolsek Batam Kota, Jumat (13/3/2020).

Tampak para tersangka dihadirkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, apolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy,didampingi Kasubag Humas Polresta Barelang Iptu Supardi dan Kanit Reksrim Polsek Batam Kota Iptu Putra saat ekspose ke media di Mapolsek Batam Kota, Jumat (13/3/2020). (photo:probatam/zel)

Selanjutnya, jelas Andri, Tim Unit Reskrim Polsek Batam Kota menunggu kedatangan para pelaku lain yang menurut keterangan pelaku yang sudah diamankan akan pulang ke Ruli Hutan Rindu Malam Dam Duriangkang Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepuluaan Riau (Kepri).

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

“Sekira pukul 05.00 WIB para pelaku lain pulang ke Ruli Malam Dam Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk dengan membawa empat Unit kendaraan bermotor roda dua hasil curian serta barang-barang hasil curian lainnya sehingga saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap lima orang tersebut,” terang perwira melati satu dipundak yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Bintan dan Polres Tanjungpinang ini.

Menurutnya, kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk proses Hukum lebih lanjut.

Tampak para tersangka dihadirkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, apolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy,didampingi Kasubag Humas Polresta Barelang Iptu Supardi dan Kanit Reksrim Polsek Batam Kota Iptu Putra saat ekspose ke media di Mapolsek Batam Kota, Jumat (13/3/2020). (photo:probatam/zel)

” Dari Hasil introgasi terhadap para pelaku didapat keterangan, selain pada TKP di atas para pelaku juga melakukan aksi di Wilayah Nongsa, Tanjung Piayu, Lubuk Baja, dan Batu Aji. Untuk pengembangan hasil introgasi tersebut masih dalam lidik (penyelidikan) Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota” bebernya.

Andri menjelaskan, ke delapan tersangka tersebut diamankan di satu tempat dan memang merupakan gembong kejahatan curat dan curanmor di wilayah hukum Polsek Batam Kota. “Setiap tersangka memiliki peran masing – masing, pada saat penangkapan para tersangka semuanya mencoba untuk melarikan diri jadi kita tembak kakinya, “ujarnya.

Untuk kerugian korban, ditaksir mencapai Rp100 juta dari lima laporan polisi (LP) yang telah dibuat. Sementara itu dari hasil perbuatannya, polisi mengamankan Sepeda motor, flash disk, keranjang merk alfa mart, minuman keras, dan berbagai macam hasil curian.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Andri.(zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement