Beranda / Politik / Polda Jateng Bongkar Jasa Cheat Gim Mobile Legends, 1 Orang Ditangkap

Polda Jateng Bongkar Jasa Cheat Gim Mobile Legends, 1 Orang Ditangkap

PROBATAM.CO, Batam – Polda Jawa Tengah membongkar tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform gim Mobile Legends: Bang Bang. Seorang pelaku telah ditangkap terkait kasus ini.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial KDO pada 29 Agustus 2025 lalu. Namun polisi belum mengungkap perkerjaan dan identitas lengkap KDO.

“Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Himawan, Senin (13/4).

Himawan menyebut, satu orang pelaku yang telah ditangkap itu berinisial DAR. Ia diduga berperan sebagai pembuat cheat yang digunakan dalam permainan Mobile Legends: Bang Bang.

“Selain itu, pelaku juga diduga memproduksi dan mendistribusikan perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik,” imbuh dia.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Ia menjelaskan, cheat yang dibuat pelaku telah merugikan pihak pengembang gim serta pengguna lainnya. Selain itu, cheat tersebut merusak ekosistem di dalam permainan. Namun, dia belum menjelaskan rinci bagaimana cheat itu bekerja.

“Tindakan tersebut selain melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna menjaga ruang digital tetap aman dan berkeadilan,” tegas Himawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menambahkan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Polda Jawa Tengah telah melaksanakan proses penanganan perkara secara maksimal dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain dan melanggar hukum,” kata Artanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a UU ITE.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement