PROBATAM.CO, Batam – DPP GRIB Jaya menyatakan siap mengambil langkah hukum terkait tudingan yang mengaitkan organisasi tersebut dengan kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026.
Divisi Hukum DPP GRIB Jaya menilai pemberitaan dan narasi yang beredar di media sosial telah membentuk opini seolah-olah organisasi mereka terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Bambang Setiyawan (60) meninggal dunia.
Kuasa hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menentukan tindakan hukum yang akan diambil.
“Masih kumpulkan bukti,” ujar Wilson saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).
Wilson belum membeberkan secara detail bentuk langkah hukum yang akan ditempuh. Menurutnya, tim hukum masih berfokus pada proses pengumpulan bukti terkait tudingan yang beredar tersebut.
Sebelumnya, kericuhan terjadi setelah aksi unjuk rasa pada 27 Agustus lalu. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah massa yang belum diketahui identitasnya diduga terlibat dalam kericuhan.
Sejumlah narasi yang beredar di media sosial kemudian mengaitkan massa tersebut dengan organisasi masyarakat GRIB Jaya.(lam/kumparan)





Komentar