PROBATAM.CO, Batam – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan lembaganya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan ketika membacakan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 dalam Rapat Paripurna Khusus DPR RI. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 DPR RI.
Puan mengakui masih terdapat berbagai hal yang perlu diperbaiki DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, maupun diplomasi parlemen.
Menurutnya, kritik dari masyarakat tidak seharusnya dianggap sebagai bentuk jarak antara DPR dan rakyat. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari hubungan demokratis yang dapat membantu DPR tetap terhubung dengan aspirasi serta kondisi kehidupan masyarakat.
“Karena itu, DPR RI terbuka terhadap masukan, kritik, dan berbagai kalangan masyarakat. Kritik tidak semestinya dipandang sebagai jarak antara rakyat dan DPR, melainkan sebagai bagian dari hubungan demokratis yang menjaga DPR RI tetap dekat dengan aspirasi dan kenyataan hidup rakyat,” kata Puan.
Ia menegaskan setiap kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi dorongan bagi DPR untuk melakukan evaluasi, perbaikan, dan transformasi dalam menjalankan tugasnya.
“Kami, DPR RI, akan menjadikan setiap kritik dan masukan sebagai pendorong untuk memperbaiki diri dan bertransformasi secara lebih baik dalam memenuhi harapan rakyat,” ujarnya.
DPR Selesaikan 16 RUU Menjadi UU
Dalam laporan kinerjanya, Puan turut menyampaikan capaian DPR di bidang legislasi selama Tahun Sidang 2025-2026. Sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang telah diselesaikan dan menjadi Undang-Undang.
Ke-16 produk legislasi tersebut meliputi:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradiction);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia;
- RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Türkiye Concerning Cooperation in the Field of Defence); dan
- RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Cooperation in the Field of Defence).
Selain menyelesaikan 16 RUU tersebut, DPR akan melanjutkan pembahasan terhadap 14 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I pada tahun sidang berikutnya.
Beberapa di antaranya adalah RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara RI dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, revisi Undang-Undang Perkoperasian, revisi Undang-Undang Statistik, revisi Undang-Undang Hak Cipta, RUU Hukum Perdata Internasional, RUU Daerah Kepulauan, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. RUU tersebut antara lain berkaitan dengan pembentukan dan penataan daerah, perubahan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta RUU Satu Data Indonesia.
Pada saat yang sama, empat RUU sedang berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Keempatnya yakni revisi Undang-Undang Penyiaran, revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, revisi Undang-Undang Kehutanan, dan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
DPR juga masih menyusun 27 RUU melalui alat kelengkapan dewan. Beberapa RUU yang berada dalam tahap tersebut mencakup RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Jabatan Hakim, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, RUU Masyarakat Adat, hingga RUU tentang Perubahan Iklim.
Kinerja DPR Tak Hanya Dilihat dari Jumlah UU
Puan juga menyampaikan hasil evaluasi Program Legislasi Nasional yang melahirkan Perubahan Ketiga Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dengan 69 RUU serta Perubahan Keempat Prolegnas 2025-2029 yang mencakup 199 RUU.
Ia menegaskan DPR terus berupaya membangun proses pembentukan undang-undang yang lebih terencana, transparan, melibatkan masyarakat, serta mampu merespons kebutuhan publik.
Menurut Puan, pencapaian DPR selama Tahun Sidang 2025-2026 tidak dapat semata-mata diukur berdasarkan jumlah undang-undang yang berhasil dibentuk. Jumlah rapat yang digelar maupun besaran anggaran negara yang dibahas dan disetujui juga bukan satu-satunya ukuran keberhasilan DPR.
“Kinerja DPR RI pada Tahun Sidang 2025–2026 tidak cukup dinilai dari banyaknya undang-undang yang dibentuk, jumlah rapat yang dilaksanakan, ataupun besarnya anggaran negara yang dibahas dan disetujui,” kata dia.
Ia menilai tolok ukur utama kinerja DPR adalah seberapa besar kerja lembaga legislatif tersebut memberikan manfaat secara nyata kepada masyarakat dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kehidupan rakyat.
Puan juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap DPR tidak bisa dibangun hanya melalui penyampaian pernyataan. Kepercayaan tersebut, menurutnya, perlu diwujudkan melalui kesesuaian antara aspirasi yang diterima, kebijakan yang dihasilkan, dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“DPR RI memahami bahwa kepercayaan rakyat tidak tumbuh hanya dari apa yang disampaikan melalui kata-kata, tetapi terutama dari konsistensi antara aspirasi yang didengar, kebijakan yang diambil, dan manfaat yang dapat dirasakan oleh rakyat,” tegas Puan.(lam/kumparan)





Komentar